RADAR SURABAYA BISNIS - Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual daring (online), yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
Baca Juga: Kedubes Korsel Minta Maaf Soal Travel Advisory, Pemerintah Jamin Bali Tetap Aman dan Terbuka
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya, yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa tingginya laporan kasus kekerasan seksual daring belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T (terdepan, terluar, tertinggal), turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Baca Juga: Minyak Dunia Tembus US$90, Akankah Harga BBM Indonesia Ikut Naik? Ini Kata Pertamina
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (nov/han)
Editor : Hany Akasah