Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Dompet Warga RI Terkuras Rp175 Triliun untuk Berobat, OJK Perkuat Sinergi dengan Kemenkes Benahi Asuransi Komersial

Hany Akasah • Senin, 13 April 2026 | 14:49 WIB
ILUSTRASI: Petugas medis sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah kepada seorang pasien sebagai gambaran kesehatan.
ILUSTRASI: Petugas medis sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah kepada seorang pasien sebagai gambaran kesehatan warga.

RADAR SURABAYA BISNIS – Meski sistem jaminan kesehatan nasional terus berkembang, faktanya dompet masyarakat Indonesia masih terkuras cukup dalam untuk urusan medis.

Data terbaru menunjukkan bahwa biaya kesehatan yang dibayar langsung dari kantong pribadi (out of pocket) menembus angka fantastis, yakni Rp175 triliun per tahun.

Angka tersebut mencerminkan sekitar 28,8% dari total belanja kesehatan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan masyarakat pada dana pribadi untuk pengobatan masih sangat tinggi, di saat peran asuransi kesehatan komersial justru masih minim.

Baca Juga: Jadi Rebutan Pasar Global, Komoditas Unggulan RI Ini Ampuh Redakan Asam Urat

Ketimpangan Peran Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi asuransi kesehatan komersial saat ini baru menyumbang sekitar 5% dari total belanja kesehatan nasional. 

Rendahnya angka ini disinyalir karena efisiensi dan manfaat produk asuransi komersial yang dirasa belum optimal bagi masyarakat luas.

"Kita perlu menggeser pola ini. Saat ini porsinya (asuransi komersial) masih kecil, sekitar 5%. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar produk asuransi bisa lebih efisien dan menarik bagi publik," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol

Proteksi Baru untuk Program 3 Juta Rumah

Selain isu kesehatan, pemerintah melalui OJK juga tengah menyiapkan skema perlindungan baru untuk sektor properti. Dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah, OJK berencana mendorong penggunaan asuransi properti dengan tenor panjang hingga 20 tahun.

Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko bagi debitur, mulai dari risiko meninggal dunia hingga bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, dan banjir yang sering mengancam aset rumah tinggal.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik RI Melonjak, Tembus 33 Ribu Unit di Kuartal I-2026

Subsidi Premi untuk Rakyat

Memahami kondisi ekonomi masyarakat, OJK tidak ingin kebijakan asuransi ini justru menjadi beban baru. Saat ini, sedang dibahas skema pembiayaan yang lebih ringan, termasuk opsi subsidi premi dari pemerintah atau skema *blended finance* (pembiayaan campuran).

"Masalah teknisnya sedang kita bicarakan, apakah premi itu ditanggung pemerintah, diberikan subsidi, atau masuk dalam skema fasilitas rumah rakyat," pungkas Ogi.

Editor : Hany Akasah
#asuransi #ojk #kemenkes #premi #kesehatan