Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol

Hany Akasah • Senin, 13 April 2026 | 14:12 WIB
ILUSTRASI: Tol Yogyakarta–Kulonprogo menjadi salah satu proyek yang memanfaatkan aset rampasan
ILUSTRASI: Tol Yogyakarta–Kulonprogo yang memanfaatkan aset rampasan kasus korupsi

RADAR SURABAYA BISNIS - Upaya pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi terus dilakukan pemerintah agar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Salah satunya melalui pengalihan aset rampasan negara untuk mendukung proyek infrastruktur strategis nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan hasil perkara korupsi senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah yang kini dimanfaatkan untuk mendukung proyek infrastruktur.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik RI Melonjak, Tembus 33 Ribu Unit di Kuartal I-2026

Sebelumnya, aset tersebut sempat direncanakan untuk dilelang.

Namun, proses tersebut dibatalkan karena lokasi tanah masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga tidak dapat diperjualbelikan dan harus dialihkan untuk kepentingan negara.

Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset tersebut saat ini telah dimanfaatkan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah kepala daerah, di antaranya Tagop Sudarsono Soulisa, Puput Tantriana Sari, serta Hasan Aminudin.

Baca Juga: Fenomena Job Hugging, Ketika Pekerja Memilih Bertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Secara rinci, aset yang diserahkan meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi yang berlokasi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah lainnya dengan luas masing-masing 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Nilai aset yang berasal dari perkara yang melibatkan Tagop sendiri tercatat mencapai sekitar Rp 3,42 miliar dari total keseluruhan nilai aset yang diserahkan.

Pemanfaatan aset rampasan untuk mendukung proyek infrastruktur menunjukkan upaya optimalisasi barang hasil kejahatan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam hal ini, aset yang sebelumnya terkait kasus hukum kini dialihkan untuk mendukung pembangunan akses transportasi.

Baca Juga: Rupiah Masih Tertekan di Awal Perdagangan, Sentimen Geopolitik Jadi Pemicu

Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah dalam memastikan bahwa aset negara yang berasal dari tindak pidana dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik secara produktif.

Ke depan, pemanfaatan aset rampasan diharapkan tidak hanya berhenti pada proses penyitaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung proyek-proyek strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. (iza/han)

Editor : Hany Akasah
#KPK #korupsi #tol #rampasan #aset