RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan, yang dijadwalkan setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ sebagai langkah mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi jabatan strategis dan unit layanan masyarakat tertentu untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Menguat, Buyback Ikut Naik di Perdagangan Hari Ini
Mendagri menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH wajib tetap siaga dengan mengaktifkan fitur geo-locationpada ponsel mereka.
Para pegawai diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit.
Jika melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan kesalahan berulang.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya adaptif pemerintah dalam merespons dinamika global sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Baca Juga: Ekonomi RI Tancap Gas, Pendapatan Negara Kuartal I 2026 Tembus Rp574,9 Triliun
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah rincian Daftar Unit dan Jabatan yang Dilarang WFH (Wajib WFO) :
Tingkat Provinsi (11 Kategori):
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I).
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
- Unit Layanan Kedaruratan & Kesiapsiagaan: Penanggulangan bencana.
- Unit Ketenteraman & Ketertiban Umum: Satpol PP dan perlindungan masyarakat.
- Unit Kebersihan & Persampahan: Pengelolaan sampah wilayah.
- Unit Kependudukan & Catatan Sipil: Pelayanan administrasi warga.
- Unit Perizinan: Penanaman modal dan investasi.
- Unit Kesehatan: RSUD, Labkesda, dan layanan medis lainnya.
- Unit Pendidikan: Guru dan staf SMA/SMK atau sederajat.
- Unit Pendapatan Daerah: Kantor Samsat dan layanan pajak.
- Unit Layanan Publik Lainnya: Seluruh unit yang bersentuhan langsung dengan warga.
Tingkat Kabupaten/Kota (12 Kategori):
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Jabatan Administrator (Eselon III).
- Camat & Lurah/Kepala Desa: Wajib di lapangan untuk koordinasi wilayah bawah.
- Unit Layanan Kedaruratan & Kesiapsiagaan.
- Unit Layanan Ketenteraman & Ketertiban Umum.
- Unit Layanan Kebersihan & Persampahan.
- Unit Layanan Kependudukan & Pencatatan Sipil.
- Unit Layanan Perizinan: Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP.
- Unit Layanan Kesehatan: RSUD, Puskesmas, dan Labkesda.
- Unit Layanan Pendidikan: PAUD, TK, SD, dan SMP atau sederajat.
- Unit Layanan Pendapatan Daerah: UPTD Pajak Daerah.
- Unit Layanan Publik Lainnya: Layanan langsung di tingkat lokal.