Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Jaga Ketahanan Pangan, Menteri ATR Batasi Ketat Perubahan Lahan Pertanian

Hany Akasah • Jumat, 3 April 2026 | 17:51 WIB
Pemerintah ambil kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11 persen demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah ambil kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11 persen demi menjaga ketahanan pangan nasional.

RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mengumumkan kebijakan strategis terkait pengendalian lahan pertanian. 

Pemerintah kini membatasi alih fungsi lahan baku sawah (LBS) maksimal hanya 11 persen dari total luas yang ada di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi geopolitik global yang tidak menentu, di mana ketahanan pangan kini menjadi prioritas nasional setara dengan ketahanan energi. Nusron menegaskan bahwa sekitar 89 persen lahan sawah harus tetap dipertahankan dan dilindungi secara ketat.

Baca Juga: Pasar Kayoon Akan Disulap Jadi Wisata Batu Permata, Ini Rencana Besar Pemkot Surabaya

"Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025-2029. 

Berdasarkan beleid tersebut, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan tambahan infrastruktur dan cadangan, maka total lahan yang dilindungi mencapai angka 89 persen.

Baca Juga: Mengejutkan, 1 Persen Kenaikan PPN Bisa Tambah Rp80 Triliun ke Kas Negara

Nusron menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar mayoritas lahan sawah dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk pengalihan fungsi lahan dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat yang sangat ketat.

Salah satu syarat utamanya adalah kewajiban bagi pihak yang melakukan alih fungsi untuk mengganti lahan pertanian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Sistem Tol Tanpa Tap Kartu Kembali Diuji, Ini Bocoran Cara Kerja MLFF

Hal ini dilakukan guna memastikan luas lahan produktif nasional tidak berkurang secara signifikan di tengah derasnya laju pembangunan infrastruktur dan industri.

Editor : Hany Akasah
#pangan #menteri agraria dan tata ruang #sawah #lahan #nusron wahid