RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Iran Patok Biaya Selangit untuk Lewati Selat Hormuz, Capai Puluhan Miliar per Kapal
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa perhitungan tarif tetap mengacu pada parameter ekonomi makro namun dengan intervensi kebijakan untuk memastikan beban energi masyarakat tidak meningkat di tengah persiapan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Gairah Berwisata Masyarakat Tetap Tinggi, Berikut Daftar Provinsi dengan Perjalanan Wisnus Terbanyak
Rincian Tarif Listrik April 2026
Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 1 April 2026:
- Golongan R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR 1.300 VA - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR (Menengah) 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR (Besar) di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, untuk pelanggan bersubsidi golongan 450 VA tetap dipatok di harga Rp 415 per kWh dan golongan 900 VA di harga Rp 605 per kWh.
Baca Juga: Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Penguatan Dolar AS dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Estimasi Pembelian Token
Bagi pelanggan prabayar, jumlah kWh yang didapat saat membeli token akan bergantung pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, untuk pembelian token senilai Rp 100.000 pada daya 1.300 VA dengan PPJ Jakarta sebesar 2,4%, pelanggan akan mendapatkan sekitar 67,56 kWh.
Pemerintah terus menghimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Distribusi Program MBG di Wilayah 3T Ditambah Jadi 6 Hari, BGN Tekankan Akurasi Data
Editor : Hany Akasah