RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah mengkaji transformasi besar dalam model bisnis pengelolaan parkir daerah.
Melalui wacana integrasi biaya parkir tahunan ke dalam skema pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan akan melonjak drastis.
Plt Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan ekosistem parkir yang lebih transparan dan efisien. Berdasarkan hitungan bisnis, skema ini tidak hanya menguntungkan kas daerah, tetapi juga dianggap meringankan beban pengeluaran harian masyarakat.
Skema Tarif dan Efisiensi Konsumen
Dalam rencana tersebut, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tarif parkir berlangganan tahunan sebesar Rp365.000 untuk roda dua dan Rp730.000 untuk roda empat. Jika dikalkulasikan, pemilik motor hanya mengeluarkan Rp1.000 per hari, sementara mobil Rp2.000 per hari.
"Konsep ini jauh lebih hemat bagi warga. Saat ini, biaya parkir harian bisa mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000. Dengan pembayaran satu kali di STNK, tidak ada lagi kebocoran di lapangan dan warga tidak perlu repot membayar tunai setiap kali parkir," ujar ARA di Makassar, Kamis (19/2).
Transformasi SDM dan Target PAD
Dari sisi ekonomi makro daerah, kebijakan ini diprediksi akan mengubah peta pendapatan sektor parkir secara signifikan. ARA mengklaim potensi PAD bersih bisa meningkat hingga 100 kali lipat, dari yang saat ini di kisaran Rp20 miliar menjadi Rp300 miliar per tahun.
Selain peningkatan angka, model bisnis ini juga menyentuh aspek ketenagakerjaan. Pemerintah berencana merekrut sekitar 3.000 juru parkir (jukir) di Makassar untuk dijadikan pegawai resmi dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Langkah ini diharapkan dapat menghapus praktik jukir liar dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal yang ada.
Langkah Regulasi
Saat ini, pemerintah daerah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian selaku instansi yang mengelola STNK. Meski implementasi menyeluruh ditargetkan pada 2027, sosialisasi dan uji coba paket parkir berlangganan diharapkan mulai berjalan secara bertahap pada 2026.
Editor : Hany Akasah