Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Mengejutkan! 20 Tahun Lumpur Porong, Dokumen Lingkungan Tak Pernah Diperbarui

Hany Akasah • Senin, 9 Februari 2026 | 17:39 WIB

SIDAK: Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan fakta mengejutkan tentang lumpur lapindo Sidoarjo.
SIDAK: Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan fakta mengejutkan tentang lumpur lapindo Sidoarjo.

Semburan lumpur panas di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi sejak 2006 hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah. Setelah hampir dua dekade berlalu, penanganan salah satu bencana lingkungan terbesar di Indonesia ini ternyata masih mengandalkan dokumen lama yang terakhir diperbarui pada tahun 2009.

Baca Juga: Wisata Kebun Binatang Surabaya Digeledah Kejati Jatim

Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan kerja ke tanggul utama Lumpur Porong, Minggu (8/2). Ia menegaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat risiko lingkungan semakin meningkat seiring perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

Menurut Hanif, hingga saat ini belum ada pembaruan dokumen lingkungan yang komprehensif terkait penanganan lumpur Sidoarjo. Pemantauan baku mutu air dan tanah terakhir tercatat pada 2009. Sementara itu, kajian strategis masih mengacu pada regulasi lama sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Tempati Lahan 9,5 Hektar, Lokasi Sekolah Rakyat di Sidoarjo Bakal Terintegrasi Kampus ITS

“Saya membaca dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup, ternyata yang terakhir itu tahun 2009. Tidak ada dokumen baru setelah itu. Bahkan kajian ke pemerintah terakhir disusun tahun 2006, saat masih menggunakan undang-undang lama,” ujar Hanif di lokasi.

Ia menekankan bahwa penanganan lumpur Porong ke depan harus segera disesuaikan dengan regulasi terbaru. Pemerintah perlu menyusun kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta mengurus Persetujuan Lingkungan yang selama ini belum dimiliki secara resmi.

Baca Juga: Sound Horeg 1 Ton Tenggelam Bersama 10 Warga yang Asyik joget di Acara Nyadran di Sidoarjo

Selain persoalan regulasi, Hanif juga menyoroti dampak perubahan iklim terhadap stabilitas tanggul lumpur. Curah hujan tinggi berpotensi melebihi kapasitas kolam penampung atau settling pond yang ada, sehingga dapat memicu risiko baru bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kita harus berhati-hati menghadapi perubahan pola cuaca akibat krisis iklim. Jangan sampai kelalaian kita justru menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar,” tegasnya.

Menteri Lingkungan Hidup juga berencana mengkaji ulang kebijakan pembuangan lumpur ke Sungai Porong. Meski selama ini dinilai paling realistis secara teknis, sungai tetap harus dijaga sebagai infrastruktur ekologis yang vital.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji RI, Bulog Ekspor 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi

Dalam aspek hukum, Hanif menyinggung penerapan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam penanganan bencana lingkungan. Artinya, pihak pencemar memiliki tanggung jawab mutlak terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak.

Kajian lingkungan yang akan disusun nantinya bersifat menyeluruh dan mencakup wilayah seluas lebih dari 1.200 hektare, termasuk integrasi dengan tata ruang Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah menargetkan dokumen tersebut rampung pada awal 2026.

Terkait pendanaan, Hanif memastikan tidak ada kendala anggaran. Ia siap berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat penyusunan dokumen lingkungan tersebut.

“Dokumen ini tidak boleh ditunda lagi. Kalau di Kementerian PU tidak ada anggaran, kami yang akan menyiapkan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan Ditjen Gakkum LHK untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Koordinasi ini bertujuan melakukan pengambilan sampel air dan tanah di berbagai titik guna memastikan kondisi lingkungan terkini di sekitar area terdampak lumpur.

Editor : Hany Akasah
#Hanif Faisol Nurofiq #lumpur lapindo sidoarjo #Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI