Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Danantara Siap Ambil Alih 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Nofilawati Anisa • Kamis, 29 Januari 2026 | 06:37 WIB
Dony Oskaria
Dony Oskaria

RADAR SURABAYA BISNIS - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambilalih oleh Danantara.

Salah satunya tambang Agincourt milik Grup Astra akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“(Agincourt ke) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan tersebut, termasuk beberapa ke BUMN Perhutani dan juga ke Perminas.

Terkait dengan Astra, Dony mengaku pembicaraan bukan dipihaknya.

“Pertimbangan (pengalihan) tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.

Meski demikian Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambilalih.

Saat ini, informasi terkait Perminas belum banyak beredar.

Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Rencana tersebut diungkapkan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).

Penjelasan itu disampaikan saat pemerintah memaparkan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.

Prasetyo menjelaskan, pengelolaan lahan maupun kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara ke depan akan diserahkan kepada BPI Danantara.

Untuk sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau Mind ID.

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani.

Danantara disebut telah menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut di masing-masing kementerian teknis.

Ia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan. (blo/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#diambil alih #antam #bumn perhutani #dony oskaria #Danantara #28 perusahaan dicabut izinnya #perminas