Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Strategi Pemkot Surabaya Atasi Keterbatasan Lahan untuk Makam, Mulai Pakai Sistem Tumpang hingga Libatkan Pengembang

Dimas Mahendra • Rabu, 26 Maret 2025 | 13:23 WIB
PERISTIRAHATAN TERAKHIR: Lahan makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat di Surabaya.
PERISTIRAHATAN TERAKHIR: Lahan makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat di Surabaya.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan makam.

Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan pengembang perumahan dalam penyediaan lahan pemakaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyebut bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan luas makam menjadi penyebab utama persoalan ini.

"Jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan makam tetap sama. Ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan pemakaman di Surabaya," ujar Dedik, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), juga berdampak pada meningkatnya permintaan lahan makam.

Sebab, sejak aturan ini berlaku, biaya pemakaman di makam pemkot menjadi gratis.

"Kami mengelola 13 makam pemkot dan satu krematorium, sementara ada 336 makam yang dikelola masyarakat. Sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam pemkot gratis, sehingga banyak warga yang beralih ke sana," jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, Pemkot Surabaya menggandeng pengembang perumahan.

Sesuai aturan, setiap pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk lahan makam.

"Ada dua opsi yang bisa dilakukan pengembang. Pertama, mereka menyediakan lahan makam di dalam kawasan perumahan yang mereka bangun. Tapi sering kali ini sulit karena ada penolakan dari warga sekitar," kata Dedik.

Alternatif kedua adalah pengembang memberikan kompensasi dalam bentuk dana.

Dana ini kemudian digunakan oleh pemkot untuk memperluas lahan makam yang sudah ada, seperti di TPU Keputih dan Babat Jerawat.

"Kami menghitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Dari total lahan yang dimiliki pengembang, 2 persen wajib dialokasikan untuk makam. Jika tidak dalam bentuk lahan, maka pengembang menyerahkan dana sesuai nilai yang dihitung," terangnya.

Selain melibatkan pengembang, Pemkot Surabaya juga menyiapkan alternatif lain, salah satunya adalah program makam tumpang.

Dengan sistem ini, satu liang lahat bisa digunakan lebih dari satu jenazah, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harapannya, program makam tumpang ini bisa diterima masyarakat sebagai solusi atas keterbatasan lahan," ujar Dedik.

Pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan subsidi biaya pemakaman di makam kampung.

Tujuannya, agar warga tetap bisa memakamkan keluarganya di lingkungan terdekat tanpa harus beralih ke makam milik pemkot.

"Dengan subsidi ini, warga tidak harus dimakamkan di makam pemkot. Mereka bisa tetap di makam kampung dengan biaya yang lebih ringan. Tapi ini masih dalam tahap kajian," pungkasnya. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#makam tumpang #lahan makam #Dedik Irianto #pengembang #DLH Kota Surabaya #fasilitas umum #pemkot surabaya #perumahan