Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Nofilawati Anisa • Kamis, 23 Januari 2025 | 00:50 WIB
FINISH: Pembongkaran pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).
FINISH: Pembongkaran pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).

RADAR SURABAYA BISNIS – Ada pertanyaan tegas dari Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait kasus pagar laut Tangerang.

Nusron memastikan, pihaknya akan meninjau ulang dan mencabut sertifikat tanah di bawah laut yang sudah dimiliki oleh sekitar 266 nama, baik perseorangan ataupun milik perusahaan.

"Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin menyampaikan beberapa hal. Melihat kondisi di lapangan, kemudian dari dokumen-dokumen, baik itu yuridis, historis, maupun kondisi factual dan material yang ada, ternyata ada 266 serifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan beberapa sertifikat hak milik (SHM)," ungkap Nusron Wahid, di pos TNI AL Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Lalu ternyata, ke-266 sertifikat tersebut berada di dalam bawah laut atau alas tanahnya berada di dalam bawah laut.

Sehingga, Kementerian ATR/BPN sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah ditinjau, dengan mencocokan dengan data peta, data spasial, baik peta garis pantai ataupun peta yang lainnya, ada sertifikat tersebut berada i luar garis pantai.

"Maka dari sertifikat tersebut, kami melakukan peninjauan ulang. Sebab, pantai itu adalah suatu yang berada di common property, tidak boleh berada di luar garis pantai dan dijadikan privat property,"ujarnya.

Terlebih, common property menjadi kategori kekayaan negara, sudah berarti masuk dalam kategori common land.

Yang artinya kawasan tanah yang tidak bisa dimiliki oleh perseorangan apalagi perusahaan.

"Itu kalau bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya bukan atau tidak tanah, tidak bisa disertifikasi," tegas Nusron.

Untuk itu, ratusan sertifikat tersebut sudah dipastikan cacat prosedur dan cacat material.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum berusia lima tahun, negara berhak mencabut dan membatalkannya tanpa ada proses perintah dari pengadilan.

"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat di tahun 2022/2023, maka kami menghitung dari hari ini, ternyata kurang dari lima tahun. Maka itu sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," jelas Nusron.

Pihaknya pun menyambut baik atas pembongkaran pagar laut tersebut, karena fungsi laut untuk kepentingan bersama.

Terutama masyarakat nelayan yang hidup sudah mengandalkan laut sebagai mata pencarian.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait pemasangan pagar laut dengan bambu sejauh 30,16 kilometer di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi dari sisi hukum, kita terus lakukan proses. Dan kemudian kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR yakni Komisi IV. Beliau juga hadir di sini beserta perwakilan anggota, sehingga nanti dalam laporan memudahkan kami dalam menyampaikannya," ujar Sakti, di Pos TNI AL di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1). (uta/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#kepala bpn #sertifikat hgb #nusron wahid #shm #menteri atr #pagar laut tangerang #Mencabut