radarsurabayabisnis.id – Usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) untuk menambah jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah menilai usulan tersebut perlu mempertimbangkan regulasi sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan jam kerja harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurut dia, upaya meningkatkan produktivitas industri tidak boleh mengabaikan hak pekerja.
Baca Juga: Pekerja Nilai BSU Rp900 Ribu Bukan Solusi, Dorong Pemerintah Naikkan Upah dan Buka Lapangan Kerja
“Jam kerja itu (harus) ikut regulasi perlindungan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam agenda BIG Downstream Insights: Outlook Kebijakan Hilirisasi 2026, dikutip Rabu (7/10).
Pengusaha Usul Jam Kerja Naik Jadi 45 Jam
Aprisindo sebelumnya mengusulkan penambahan jam kerja dari ketentuan umum 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
Usulan tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan produktivitas industri sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2 Bulan, Buruh Dapat Diskon 20 Persen, Ojol Bebas Tunggakan
Pelaku industri juga membandingkan jam kerja Indonesia dengan Vietnam yang disebut mencapai 48 jam per minggu. Vietnam menjadi salah satu negara pesaing Indonesia dalam menarik investasi di sektor manufaktur.
Bagi pelaku industri, peningkatan jam kerja diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan produktivitas.
Pemerintah Ingatkan Perlindungan Pekerja
Meski demikian, penambahan jam kerja tidak hanya berkaitan dengan durasi bekerja. Kebijakan tersebut juga menyangkut waktu istirahat, mekanisme lembur, hingga kompensasi yang diterima pekerja.
Karena itu, pemerintah menilai kebutuhan industri untuk meningkatkan produktivitas harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.
Airlangga menegaskan, penerapan jam kerja tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Artinya, usulan peningkatan jam kerja menjadi 45 jam per minggu masih harus mempertimbangkan ketentuan ketenagakerjaan yang ada.
Pemerintah pun perlu memastikan peningkatan produktivitas industri tidak dilakukan dengan mengorbankan hak pekerja.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya