BPOM Blokir 200 Ribu Link Obat dan Kosmetik Ilegal Sepanjang 2026

Hany Akasah • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 19:45 WIB
Ratusan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang disita oleh BPOM guna melindungi konsumen.
Ratusan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang disita oleh BPOM guna melindungi konsumen.

RADAR SURABAYA BISNIS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas guna memberantas peredaran produk berbahaya di ruang digital. Sepanjang tahun 2026, BPOM telah memblokir (takedown) lebih dari 200 ribu tautan penjualan obat dan kosmetik ilegal yang tersebar di berbagai platform e-commerce.

Langkah masif ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban pasca-penggerebekan sejumlah gudang penyimpangan berskala besar yang bernilai puluhan miliar rupiah. 

Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penertiban di ranah digital ini dapat terwujud berkat kerja sama yang erat dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Pertamina Patra Niaga Perkuat Monitoring Stok dan Distribusi BBM dan LPG

"Khusus untuk tahun ini, sudah ada 200 ribu lebih link yang kami minta untuk di-takedown," jelas Prof Taruna Ikrar dalam agenda peringatan World Patient Safety Day. Ia juga memaparkan bahwa pada periode 2023 hingga 2025 sebelumnya, tercatat ada sekitar 1,3 juta tautan serupa yang diajukan untuk ditutup.

Tindakan pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah dampak fatal di masyarakat. Taruna mengingatkan tingginya potensi bahaya apabila tautan-tautan tersebut dibiarkan beroperasi dan diakses oleh publik secara bebas.

"Bayangkan kalau satu link bisa dibaca seribu orang saja, berapa miliar orang yang tertipu. Oleh karena itu, kita telah melakukan proses yang sesuai aturan untuk mencegah hal ini," tegasnya.

Baca Juga: Rincian RAPBN 2027: Pendapatan Rp3.400 Triliun, Prabowo Minta Fokus Perlindungan Sosial

Aksi penertiban tautan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen utama BPOM dalam menjamin keselamatan pasien. Menurut Taruna, produk ilegal yang beredar bebas tidak memiliki jaminan atas mutu, khasiat, maupun keamanannya, sehingga peredarannya jelas melanggar prinsip patient safety.

Lebih lanjut, BPOM bersama dengan pihak kepolisian dan penyidik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berada di balik peredaran obat dan makanan ilegal tanpa pandang bulu. 

Penegakan hukum secara berkesinambungan akan terus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Baca Juga: Tak Lagi Kumuh, Eks TPA Keputih Tegal Surabaya Disulap Jadi Ruang Rekreasi Kece

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
obat bpom ilegal kosmetik ecommerce