Daftar Insentif Ekonomi 2027: Gaji Bebas Pajak hingga KPR Subsidi Bunga 6 Persen

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:49 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beri keterangan pers terkait insentif pekerja 2027 di Istana.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beri keterangan pers terkait insentif pekerja 2027 di Istana.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah memastikan kelanjutan serta perluasan sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi nasional pada tahun 2027. 

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pelindungan bagi kelas pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan sekaligus menghitung kebutuhan anggarannya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Bantuan Pangan dan BSU Pekerja di Kuartal IV 2026

"Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027," ujar Airlangga usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Salah satu insentif yang paling disorot adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. 

Jika pada tahun ini fasilitas tersebut hanya menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran BBM Subsidi Berjalan Aman Sesuai Regulasi

"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," jelas Airlangga. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi saat ini.

Selain insentif pajak, program di bidang ketenagakerjaan juga terus dipacu. Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan program magang dengan sasaran 150 ribu peserta, serta program vokasi yang menargetkan 300 ribu orang. 

Jaring pengaman pekerja juga diperkuat melalui kelanjutan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan durasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi enam bulan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah Mulai 2027, Siapkan Rp23 Triliun

Pada sektor properti, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipastikan berlanjut pada 2027. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk skema rumah seharga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah juga merancang skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi baru. Skema ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta yang ingin membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta, dengan patokan bunga cicilan 6 persen.

Guna merealisasikan seluruh rangkaian program tersebut, Airlangga menyebutkan bahwa kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp31 triliun. 

Baca Juga: UU APBN 2027 Resmi Disahkan DPR, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun

Anggaran ini masih dalam tahap penyisiran lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Aturan dan regulasi teknis ditargetkan siap pada kuartal IV 2026 agar kebijakan dapat segera dieksekusi.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
ekonomi airlangga hartarto insentif 2027 Presiden Prabowo