Rombak Aturan, OJK Buka Akses Luas Kepemilikan Saham Bursa Efek di RI

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB
Suasana layanan konsumen OJK. OJK terus memperkuat infrastruktur pengawasan industri jasa keuangan.
Babak Baru Pasar Modal RI: OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa Efek

RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan yang telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum utama bagi proses demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

Melalui peraturan baru ini, struktur kepemilikan Bursa Efek mengalami perubahan transformatif. Jika sebelumnya bursa hanya dimiliki secara terbatas oleh Anggota Bursa Efek (mutual), kini kepemilikan sahamnya dapat dipegang oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian penting dari percepatan reformasi integritas pasar modal.

Baca Juga: Berkat Teknologi OMP, PLN Pastikan Kualitas Listrik di Bangkalan Makin Optimal

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," ungkap Hasan dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Meski membuka keran kepemilikan bagi pihak di luar anggota bursa, OJK tetap memberlakukan pengawasan ketat demi menjaga independensi dan mencegah monopoli. 

POJK 13/2026 menegaskan bahwa porsi kepemilikan saham Bursa Efek dibatasi maksimal 5 persen (lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan untuk setiap pemegangnya.

Baca Juga: Prabowo Desak IEU-CEPA Selesai, Ekspor Indonesia Siap Ekspansi ke Eropa

Bagi pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen, wajib mendapatkan persetujuan resmi dari OJK. Aturan ini secara tegas melarang kepemilikan saham mayoritas (lebih dari 50 persen) oleh satu pihak, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.

Lebih lanjut, regulasi ini juga memperketat tata kelola jajaran pimpinan. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek kini wajib melewati tahapan Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) dari OJK sebelum memegang jabatan. 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif di masa depan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
bursa efek ojk POJK saham investasi