RADAR SURABAYA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Rabu (18/9/2026). Langkah strategis ini menandai babak baru dalam pengawasan tata niaga komoditas dan mineral strategis di Indonesia.
Penerbitan dua aturan tersebut—yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026—merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU P2SK. Beleid ini memberikan mandat kepada OJK untuk mengambil alih dan memperkuat pengaturan transaksi di sektor tersebut.
Secara rinci, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Baca Juga: Rampung 100 Persen, Jargas Menganti Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Gresik
Proses transisi ini dirancang agar berjalan lancar dan terukur. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang saat ini sudah berjalan.
Meski POJK 15 ini mulai berlaku sejak 17 September 2026, peralihan kewenangan secara penuh dari Bappebti ke OJK baru akan efektif pada 1 Januari 2027 bersamaan dengan beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027, difokuskan pada kerangka penyelenggaraan BMKS itu sendiri.
Baca Juga: Kemendikdasmen Cari 174 Guru untuk Ditempatkan di Luar Negeri, Ada Tunjangan dan Gaji Menarik
Aturan ini mengatur tata kelola yang komprehensif, mulai dari mekanisme perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem infrastruktur pasar yang harus memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, dan manajemen risiko yang ketat.
Ke depan, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini dapat tumbuh sehat, profesional, serta berdaya saing global.
Baca Juga: Sapi Perah dan Loper Susu Hilang dari Jalanan Surabaya, Tergusur Susu Pabrikan
Terciptanya pasar yang likuid dan terpercaya diyakini akan mendongkrak kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis