BPOM Tarik 31 Suplemen dan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya, Cek Daftarnya di Sini!

Hany Akasah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:58 WIB
BPOM merilis temuan 31 obat dan suplemen ilegal.
BPOM merilis temuan 31 obat dan suplemen ilegal.

RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk kesehatan berklaim instan. 

Pada 10 September 2026, BPOM resmi merilis temuan 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) dan Suplemen Kesehatan (SK) ilegal yang beredar bebas di pasaran.

Berdasarkan hasil pengawasan periode Mei hingga Juni 2026, BPOM menyita 28 produk OBA dan 3 produk SK yang melanggar aturan. 

Baca Juga: ​Sah Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Ditunggu Gebrakannya oleh Dunia Usaha

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, sementara 1 produk SK tanpa izin edar gagal memenuhi standar mutu mikrobiologi.

Selain itu, BPOM mengungkapkan bahwa 15 dari 31 produk tersebut menggunakan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 lainnya sama sekali tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO ke dalam produk OBA maupun SK adalah pelanggaran serius.

Baca Juga: 35 Ribu Rumah di Jatim Dapat Program Bedah Rumah, Rp247 Miliar Sudah Dicairkan

"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," ujar Taruna. "Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," tambahnya.

Produk-produk ilegal ini dipasarkan dengan berbagai janji manis, mulai dari peningkat stamina pria atau obat kuat, pereda pegal linu dan asam urat, obat batuk, penurun berat badan (pelangsing), hingga suplemen penggemuk badan. 

Beberapa merek yang disorot dalam temuan ini antara lain Bintang Bintang Tangkur Cobra, Kopi Joss +++, Bima Strong, Montalin, hingga Day's Slim Pelangsing.

Baca Juga: Rasio terhadap PDB Membaik, Posisi Investasi Internasional Indonesia Makin Sehat

Bahan kimia yang dicampurkan secara sembarangan di dalamnya meliputi sildenafil, parasetamol, deksametason, hingga sibutramin. 

Konsumsi obat keras seperti sildenafil tanpa pengawasan tenaga medis sangat berisiko memicu efek samping fatal, terutama bagi penderita penyakit jantung.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, dan pemblokiran tautan (takedown) penjualan di berbagai platform digital. 

Baca Juga: Klik Setuju, Data Nasabah Bisa Berpindah Tangan! Ini Bahaya Persetujuan Digital

BPOM juga menggandeng kementerian/lembaga terkait dan penegak hukum untuk memburu pihak yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini.

Para pelanggar dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas. Lakukan "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. 

Baca Juga: Ekspor CPO Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Amran Genjot Hilirisasi Sawit Indonesia

Rincian produk selengkapnya dapat dilihat pada dokumen resmi bertajuk Lampiran Daftar 31 OBA dan SK Ilegal Mengandung BKO Periode Pengawasan Mei–Juni 2026.pdf.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
obat suplemen ilegal bpom jamu bahan kimia