25 Merek Beras Ini Diduga Tak Sesuai Standar, Rugikan Konsumen Hingga Rp89 Triliun

Hany Akasah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:37 WIB
Sebanyak 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Sebanyak 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sebagaimana tercantum pada label. Dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah telah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Emak-Emak di Wiyung Serbu Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Cuma 58 Ribu!

25 Merek Beras Diduga Tak Sesuai Standar

Sebanyak 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Temuan tersebut diperoleh melalui pengujian di sejumlah laboratorium bersertifikat. Pemerintah kemudian mengambil langkah terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Selain persoalan kandungan dan mutu, pemerintah juga menemukan adanya disparitas harga yang tinggi pada produk beras fortifikasi.

Baca Juga: Hadapi Dampak El Nino, Presiden Prabowo Perpanjang Bantuan Beras hingga Desember 2026

Beras yang semestinya dijual sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Harga Beras Bisa Tembus Rp57 Ribu per Kilogram

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pemeriksaan beras fortifikasi. Produk yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru ditemukan memiliki harga jual jauh di atas kisaran yang seharusnya.

Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan, baik dari sisi harga maupun kandungan produk yang diterima.

Amran menegaskan, beras fortifikasi memiliki sasaran khusus karena ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi lebih baik.

Beras Fortifikasi untuk Kelompok Rentan

Amran menjelaskan, beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

Karena itu, pemerintah menilai dugaan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas. Penarikan produk, pencabutan izin, hingga proses hukum menjadi langkah yang disiapkan pemerintah terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus memastikan beras fortifikasi yang beredar memenuhi standar mutu dan kandungan sesuai ketentuan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
Beras Fortifikasi beras Bapanas harga beras sni