RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 guna melindungi hak pengguna layanan telekomunikasi.
Aturan yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) ini mewajibkan seluruh operator seluler untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Kebijakan ini merupakan pedoman operasional sekaligus tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Ingatkan Hak dan Kewajiban Pekerja, Kemnaker Minta Kontrak Kerja Dicermati Detail
Menkomdigi menyoroti tingginya aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya patuh terhadap putusan tersebut. "SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," tegas Meutya Hafid.
Berdasarkan surat edaran tersebut, sisa kuota ditetapkan sebagai hak milik pelanggan yang dapat digunakan hingga habis. Operator secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan atau tarif ekstra dengan dalih perpanjangan masa aktif.
Untuk merealisasikannya, penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan menyediakan opsi perlindungan kuota. Hal ini mencakup mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Baca Juga: Pisang Mas Kirana Lumajang Dibidik Singapura, Peluang Besar Bagi Petani untuk Ekspor
Selain itu, operator juga dituntut meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian wajar, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator seluler untuk menyampaikan laporan awal pemenuhan kewajiban ini.
Selanjutnya, operator diwajibkan melapor secara berkala setiap bulan, dan Kemkomdigi akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga: Investasi Semakin Mejanjikan, Populasi Kendaraan Listrik Indonesia Tembus 541 Ribu Unit
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis