Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Jatimbalinus: 237 SPBU Kena Sanksi Sepanjang 2026

Abdullah Munir • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 11:05 WIB
PENYALURAN : PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memperketat  pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)
PENYALURAN : PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)

RADAR SURABAYA BISNIS - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah ini sebagai komitmen perusahaan agar pelayanan energi tepat sasaran.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina telah membina lebih dari 900 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh wilayah operasionalnya.

Pembinaan difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Pertamina tidak segan memberi sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang melanggar. Hingga awal September 2026, sebanyak 237 sanksi telah dijatuhkan kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, Produk Kreatif Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Warnai Surabaya Great Expo 2026

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional harian, evaluasi transaksi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang terungkap cukup bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi, ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional, hingga kekurangan sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Sanksi yang diberikan pun bertingkat, mulai dari teguran tertulis, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi ketegasan kami dalam menindak setiap penyimpangan distribusi BBM bersubsidi," ujar Ahad.

Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, Produk Kreatif Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Warnai Surabaya Great Expo 2026

Pertamina memastikan tidak hanya ketersediaan BBM, tetapi juga ketepatan sasaran dan kualitas pelayanan. Setiap laporan dari masyarakat akan dievaluasi dan ditindaklanjuti. Perusahaan secara konsisten memperkuat pengawasan agar masyarakat mendapat pelayanan energi yang aman, tepat, dan sesuai aturan.

Pertamina pun mengajak peran aktif masyarakat. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melapor melalui Pertamina Contact Center 135 untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. (nir/rak)

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
spbu energi Jatimbalinus bbm subsidi pertamina