RADAR SURABAYA BISNIS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan penggunaan keterangan "no pork no lard" pada restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.
Pernyataan ini disampaikan Asrorun Niam usai media briefing Wajib Halal Oktober di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
"Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal," ujar Asrorun Niam.
Baca Juga: DPR Desak Transparansi Biaya Makan Bergizi Gratis, BGN Pastikan Rp15 Ribu per Porsi
Menurutnya, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya, tetapi juga mencakup bahan baku serta proses pengolahan dan penyembelihan.
Ia mencontohkan menu berbahan dasar daging sapi yang kehalalannya tetap harus dilihat dari proses penyembelihan hingga pengolahannya, meski tidak mengandung unsur babi.
Hal serupa juga berlaku pada makanan berbahan dasar hasil laut, di mana ikan secara bahan pada dasarnya halal, namun proses pengolahannya dapat memengaruhi status kehalalan, misalnya jika ditambahkan arak dalam proses memasaknya.
Baca Juga: Tiga Warga Meninggal, MUI Jatim Desak Khofifah Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg
Asrorun menekankan pernyataan mengenai kehalalan produk semestinya tidak hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha, melainkan lewat proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi halal.
Ia mengingatkan pencantuman informasi halal yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga mendorong para pelaku usaha segera menyertifikasi halal produknya guna memberikan kepastian serta perlindungan kepada konsumen.
"Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal)," kata Asrorun Niam.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis