Serangan Siber Makin Kompleks, APJII Dukung RUU KKS Segera Disahkan

Hany Akasah • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:11 WIB
Suasana FGD APJII terkait urgensi pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) guna mengatasi lonjakan serangan digital di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Suasana FGD APJII terkait urgensi pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) guna mengatasi lonjakan serangan digital di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

RADAR SURABAYA BISNIS – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan, merespons serangan siber yang semakin kompleks belakangan ini.

Dukungan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang diselenggarakan APJII di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang, sekaligus memiliki standar keamanan yang jelas dan terpadu.

Baca Juga: DPR Desak Transparansi Biaya Makan Bergizi Gratis, BGN Pastikan Rp15 Ribu per Porsi

"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif.

Menurut Arif, urgensi regulasi ini semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dengan sekitar 68 juta event serangan siber terdeteksi dalam tiga hari terakhir periode pengamatan.

Ia menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP serta menghindari tumpang tindih aturan sektoral, sekaligus mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama ke berbagai lembaga secara paralel.

Baca Juga: Malaysia Gelar Penyemaian Awan 3 Hari untuk Atasi Kabut Asap di Sarawak

APJII turut meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, guna memberi waktu bagi ISP, terutama skala kecil dan menengah, memenuhi ketentuan RUU KKS, disertai dukungan peningkatan kapasitas berupa pelatihan dan insentif biaya audit serta sertifikasi.

"APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan regulator sektoral dalam implementasi," ujar Arif.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber.

Baca Juga: Jamu Prabowo di Rusia, Putin Tawarkan Kapal Canggih untuk Indonesia

"Kejelasan tugas dan kewenangan antarlembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," ucap Syamsu.

Ia menambahkan mekanisme penetapan status krisis siber harus dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas, agar kewenangan dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas.

Syamsu turut menyoroti pentingnya parameter objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.

Baca Juga: Serunya Liburan Akhir Pekan di Taman Prestasi Surabaya, Gratis dan Ramah Anak!

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional, sementara ketentuan teknisnya akan dijabarkan lewat peraturan pelaksana.

"Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan," kata Bob.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
keamanan siber hukum siber industri apjii