Tiga Warga Meninggal, MUI Jatim Desak Khofifah Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

Mus Purmadani • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 06:19 WIB
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin mengatakan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat diperlukan untuk mencegah munculnya korban kembali.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin mengatakan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat diperlukan untuk mencegah munculnya korban kembali.

radarsurabayabisnis.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan sound horeg.

Desakan tersebut disampaikan setelah aktivitas sound horeg disebut telah menyebabkan tiga warga meninggal dunia di sejumlah wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin mengatakan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat diperlukan untuk mencegah munculnya korban kembali.

“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Ma’ruf, Jumat (4/9).

Baca Juga: Sidoarjo Siapkan Aturan Baru Sound Horeg, Miras dan Narkoba Langsung Disikat

MUI Jatim Nilai Imbauan Belum Cukup

Menurut Ma’ruf, aktivitas sound horeg telah menimbulkan dampak yang tidak bisa lagi dianggap sepele.

MUI Jatim sebelumnya telah mengambil sikap terhadap aktivitas tersebut dengan mengeluarkan fatwa haram. Keputusan itu, kata Ma’ruf, dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak medis.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” katanya.

Karena itu, MUI Jatim meminta kepolisian kembali memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sound horeg di lapangan.

Baca Juga: Aturan Baru Sound Horeg Sidoarjo Terbit, Pelanggar Bisa Dihentikan hingga Izin Dicabut

Ma’ruf menilai surat edaran maupun imbauan dari pemerintah daerah selama ini belum memiliki kekuatan yang cukup untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Harus ada regulasi yang berkekuatan hukum tetap, seperti peraturan gubernur atau kepala daerah,” tegasnya.

Aturan Sound Horeg Belum Seragam

MUI Jatim juga menyoroti belum seragamnya kebijakan mengenai sound horeg di berbagai daerah di Jawa Timur.

Sejumlah kabupaten dan kota telah mengambil langkah tegas dengan melarang aktivitas tersebut. Namun, di daerah lainnya, sound horeg masih mendapatkan ruang untuk digelar.

Ma’ruf menduga kondisi tersebut tidak terlepas dari kepentingan tertentu, termasuk dinamika politik saat masa kampanye.

Menurutnya, diperlukan kesamaan langkah antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya agar pengawasan terhadap sound horeg dapat dilakukan secara lebih efektif.

MUI Minta Pemerintah Segera Ambil Keputusan

MUI Jatim berharap seluruh pihak segera menyatukan langkah dan membuat aturan yang tegas. Terlebih, menurut Ma’ruf, persoalan sound horeg kini telah menimbulkan dampak yang lebih serius.

“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” tandas Ma’ruf.

MUI Jatim menilai keberadaan regulasi yang memiliki kekuatan hukum dapat menjadi dasar yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dan aparat dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas sound horeg.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
larangan sound horeg jawa timur khofifah indar parawansa sound horeg mui jatim