Kementan Perketat Distribusi DOC Ayam Petelur, Lindungi Peternak Rakyat dari Monopoliu

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:03 WIB
Suasana peternakan ayam petelur. Kementan memperketat distribusi DOC FS untuk peternak rakyat.
Suasana peternakan ayam petelur. Kementan memperketat distribusi DOC FS untuk peternak rakyat.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) atau bibit ayam ras petelur. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan peternak rakyat mendapatkan porsi akses bibit yang adil dan mencegah terjadinya monopoli oleh perusahaan pembibit raksasa atau perusahaan terintegrasi.

Regulasi ini diikat kuat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pembibit untuk mendistribusikan paling sedikit 98 persen DOC FS kepada peternak eksternal. Sementara itu, jatah penggunaan DOC FS untuk kebutuhan internal perusahaan terintegrasi dibatasi maksimal hanya 2 persen.

Baca Juga: Wacana Ubi Bombing Atasi Karhutla, Ahli Kebencanaan Ungkap Bahaya Tersembunyinya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peternak kecil dan pelaku usaha besar. Mentan Amran secara lugas memperingatkan para pelaku usaha agar tidak mencari celah di tengah kesulitan peternak rakyat.

"Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor," tegas Mentan Amran dalam keterangannya.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, menjelaskan bahwa pembatasan ini bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah. Regulasi ini lahir dari hasil serap aspirasi para peternak melalui asosiasi dan koperasi dalam forum public hearing.

Baca Juga: 3 Cara Baru WhatsApp Lindungi Akun Kamu dari Phishing dan Hacker

Menurut Hary, tata kelola distribusi DOC sangat krusial karena berdampak langsung pada kelangsungan usaha peternak, pengendalian populasi, dan keseimbangan pasokan telur nasional. 

"Pengaturan ini diarahkan untuk memastikan peternak memperoleh akses terhadap DOC sekaligus mencegah penguasaan budidaya ayam ras petelur secara berlebihan oleh pelaku usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir," paparnya.

Ke depannya, Kementan tidak hanya berhenti pada pembatasan distribusi. Bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait, pengawasan pergerakan bibit ayam antar-daerah akan diperketat, diiringi dengan pemutakhiran data populasi dan kapasitas kandang secara real-time.

Baca Juga: Kemenkes: 3,4 Juta Warga Terdampak Asap Karhutla, Kasus ISPA Melonjak di Kalimantan

Bahkan, untuk membendung ekspansi tanpa kendali dari pemodal besar, Kementan berencana mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras masuk ke dalam daftar negatif investasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang tumbuh yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi para peternak ayam petelur di seluruh Indonesia.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
peternak ayam monopoli mentan amran kementan Ayam petelur