RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal pada Rabu (26/8/2026).
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara di sektor cukai.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti yang diangkut menggunakan 25 truk tersebut dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Bangga! Dari AI hingga Kesehatan, 8 Startup RI Masuk Daftar Bergengsi Forbes Asia 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penindakan ini adalah hasil sinergi lintas instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Penerimaan cukai hasil tembakau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk untuk mendanai sekolah gratis dan kesehatan gratis di Surabaya. Jika rokok ilegal makin banyak, otomatis alokasi dana untuk masyarakat juga berkurang," ungkap Eri Cahyadi.
Baca Juga: Honda Super-ONE Debut di Surabaya, Mobil Listrik Compact Honda Jadi Daya Tarik GIIAS 2026
Ia juga berharap penindakan tidak hanya berhenti pada tahap seremonial, melainkan terus diperkuat melalui pengawasan masif di lapangan agar benar-benar membawa maslahat bagi warga Surabaya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, memaparkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp64,2 miliar.
"Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar. Ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok Rp2,70 miliar," jelas Rusman.
Baca Juga: Tak Berizin, Panti Asuhan Baitul Yatim Tandes Ditutup, Berikut Nasib 35 Anak Asuh
Senada dengan hal tersebut, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, merinci bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari dua satuan kerja.
Rinciannya, 26,2 juta batang dari Kanwil DJBC Jatim I dan 17,035 juta batang dari KPPBC TMP B Sidoarjo. Mayoritas barang bukti merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos.
Sepanjang tahun 2026 (Januari-Agustus), intensitas penindakan terus ditingkatkan. Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan 119 kali penindakan, sementara KPPBC Sidoarjo mencatatkan 248 kali penindakan. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan angka peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Baca Juga: TKD 2027 Dipangkas Jadi Rp735 Triliun, Berikut Dampaknya pada Keuangan Daerah
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis