RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua aturan baru yang meregulasi ekspor komoditas beras, serta pengiriman pisang dan nanas ke Jepang. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perluasan pasar komoditas pertanian Indonesia di ranah internasional.
Terkait komoditas beras, regulasi tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 29 April 2026. Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup perizinan untuk komoditas dengan kode HS 1006.30.
Baca Juga: BPS Buka Suara soal Geger Penetapan Desil 1-10 DTSEN, Ini Penjelasannya
Kelompok ini meliputi beras ketan, hom mali, basmati, malys, hingga beras setengah masak. Eksportir kini diwajibkan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) yang terintegrasi dengan persyaratan Neraca Komoditas.
Selain beras, Kemendag juga merilis Permendag Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Aturan ini merupakan kelanjutan dari protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) yang disahkan melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2026.
Baca Juga: Potensi Besar Wastra hingga Kopi Jatim Curi Perhatian Pengunjung di KKI 2026
Melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ), Indonesia berhasil mendapatkan tambahan alokasi kuota dengan tarif 0 persen, yakni sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis