SKK Migas Jabanusa Buka Acuan Teknik POD 1 Lapangan Hidayah untuk Pemkab Sampang

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:30 WIB
SERAHKAN PENJELASAN: Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa Anggono Mahendrawan bersama jajaran PC North Madura II Ltd. saat menyampaikan penjelasan teknis POD 1 Lapangan Hidayah kepada Pemkab Sampang. (Foto: Istimewa/Radar Gresik)
SERAHKAN PENJELASAN: Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa Anggono Mahendrawan bersama jajaran PC North Madura II Ltd. saat menyampaikan penjelasan teknis POD 1 Lapangan Hidayah kepada Pemkab Sampang. (Foto: Istimewa/Radar Gresik)

RADAR SURABAYA BISNIS – Peluang besar terbuka bagi Kabupaten Sampang untuk resmi menyandang status sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Kepastian ini mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara SKK Migas Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PC North Madura II Ltd., serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Sinergi dan keterbukaan informasi tersebut diwujudkan melalui penyampaian penjelasan teknis merujuk pada Dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah Wilayah Kerja (WK) North Madura II yang telah disetujui oleh Menteri ESDM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kriteria daerah penghasil migas ditentukan oleh letak lokasi kepala sumur (wellhead) yang berada di wilayah perairan 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai.

Baca Juga: Resmi! Lowongan Kerja SKK Migas 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam Dokumen POD 1, posisi operasional Lapangan Hidayah terletak di bagian selatan WK North Madura II dengan jarak sekitar 6 kilometer atau setara 3,24 mil laut dari garis pantai utara Pulau Madura. Letak geografis tersebut masuk dalam koridor di bawah batas 4 mil laut.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menyampaikan bahwa letak teknis wellhead tersebut memberi lampu hijau bagi Kabupaten Sampang untuk memperoleh hak Dana Bagi Hasil (DBH) migas kelak saat mulai berproduksi.

"Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas," ujar Anggono, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Dukung Ketahanan Energi, ITS Surabaya Dipercaya SKK Migas untuk Proyek Gas Gendalo Gandang

Meski demikian, Anggono menegaskan penetapan resmi status daerah penghasil beserta alokasi pembagian DBH migas merupakan wewenang penuh Pemerintah Pusat melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.

Sikap transparan SKK Migas dan PC North Madura II Ltd. disambut positif oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Pihaknya menyatakan siap mengawal kelancaran proyek strategis nasional tersebut agar mampu memicu dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian warga lokal.

"Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional," tegas Slamet Junaidi. (han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
sampang gas bumi skk migas surabaya minyak