RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah terus memacu pemanfaatan potensi panas bumi (geotermal) di Indonesia yang saat ini berstatus sebagai salah satu yang terbesar di dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas meminta para pengembang yang telah mengantongi izin konsesi agar segera merealisasikan proyeknya dan tidak menunda pembangunan.
"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga lambat," tegas Bahlil saat membuka The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta.
Baca Juga: Usulan Biaya Haji 2027 Capai Rp107 Juta, Jemaah Cukup Bayar 40 Persen
Berdasarkan data Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional mencapai 23,2 gigawatt (GW). Namun, kapasitas terpasang saat ini baru menyentuh angka 2.776,39 megawatt (MW) atau sekitar 11,6 persen. Artinya, masih ada 88,4 persen potensi energi bersih yang belum tergarap secara maksimal.
Kondisi ini membuat Indonesia masih menduduki posisi kedua di bawah Amerika Serikat dalam hal implementasi, meskipun memiliki sumber daya geotermal nomor satu di dunia.
Guna mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah tengah melakukan berbagai terobosan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah fluktuasi harga energi global.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok NTT Erupsi 158 Kali, Aliran Lava Capai 1,2 Km
Kementerian ESDM kini fokus memangkas regulasi yang menghambat dan menyiapkan sejumlah insentif menarik guna meningkatkan kolaborasi antara pengusaha dan regulator.
Beberapa langkah strategis yang disiapkan meliputi insentif perpajakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017, serta revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
Insentif ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat pengembalian investor, mengingat nilai keekonomian panas bumi di angka 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh) saat ini masih dinilai berat oleh sebagian pelaku usaha.
Baca Juga: BI-Rate Tetap 5,75 Persen, ini Dampaknya Buat Bunga Kredit dan Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai wujud komitmen percepatan implementasi, pada ajang IIGCE 2026 pemerintah juga menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Ke depan, pemerintah telah menyiapkan penawaran untuk lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) baru pada tahun 2026.
Selain dimaksimalkan untuk pembangkit listrik, pemanfaatan panas bumi di Indonesia juga terus didorong untuk sektor langsung. Beberapa contoh penerapannya meliputi pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga ekstraksi mineral di kawasan Dieng.
Baca Juga: Kawasan Bromo Resmi Dibuka Kembali Hari ini, Cek Kuota dan Aturan Barunya
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis