RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada oknum importir pakan yang diduga sengaja mempermainkan harga dan mengambil keuntungan sepihak.
Pemerintah menegaskan tidak akan segan mencabut izin impor perusahaan yang terbukti membebani biaya produksi peternak rakyat.
Peringatan tegas ini disampaikan setelah kementerian menerima banyak aspirasi dari peternak di berbagai daerah terkait lonjakan harga pakan unggas.
Baca Juga: Tembus Pasar Global! PT Segara Pacific Resources Tekan MoU Ekspor Seafood Rp 4,7 Miliar di Vietfish
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Mentan telah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri agar segera turun tangan ke lapangan melakukan pemeriksaan.
"Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada bermain-main, kami tidak beri ruang," tegas Mentan Amran.
Langkah ini merupakan bentuk intervensi pemerintah guna melindungi keberlangsungan usaha sekitar 3,8 juta peternak kecil di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Ahli UI Sebut Polusi Udara Musim Kemarau Picu Kasus ISPA
Mentan menekankan bahwa pemerintah berada di tengah-tengah untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pengusaha, namun tetap memprioritaskan perlindungan bagi peternak yang kerap tertekan oleh biaya produksi.
Selain pengawasan penegakan hukum, pemerintah juga memastikan stabilitas biaya produksi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog yang akan berjalan hingga akhir tahun.
Penyerapan telur peternak juga akan diperkuat melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Kisah Pengungsi Gempa Nagekeo: Krisis Air Bersih hingga Perahu Nelayan Hancur
Menanggapi instruksi tersebut, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk melakukan verifikasi dan penelusuran di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa tindakan administratif, penindakan praktik monopoli oleh KPPU, hingga proses pidana bagi pelanggaran berat.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis