radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menerbitkan aturan penggunaan sound system atau pengeras suara di tengah maraknya kegiatan yang menggunakan sound horeg.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026, pemerintah tidak melarang penggunaan sound system. Namun, terdapat sejumlah batasan yang wajib dipatuhi, mulai dari tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut, waktu, tempat, hingga rute penggunaannya.
SE yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi pada 9 Agustus 2026 tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat, penyelenggara kegiatan, pengusaha persewaan sound system, maupun Event Organizer (EO).
Sound Horeg Sidoarjo Maksimal 120 dBA
Salah satu poin utama yang diatur Pemkab Sidoarjo adalah tingkat kebisingan.
Baca Juga: Sidoarjo Siapkan Aturan Baru Sound Horeg, Miras dan Narkoba Langsung Disikat
Untuk sound system statis atau yang digunakan di lokasi yang telah ditentukan, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya, batas maksimal kebisingan ditetapkan mencapai 120 dBA.
Sementara itu, penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, serta kegiatan nonstatis atau berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA.
“Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA,” demikian bunyi SE Bupati Sidoarjo.
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan baku tingkat kebisingan yang berlaku.
Baca Juga: Sound Horeg 1 Ton Tenggelam Bersama 10 Warga yang Asyik joget di Acara Nyadran di Sidoarjo
Sound System Tak Boleh Bunyi di Sejumlah Lokasi
Pemkab Sidoarjo juga mengatur kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system. Kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Tidak hanya soal suara, penggunaan sound system juga dibatasi berdasarkan waktu, tempat, dan rute perjalanan.
Sound system dalam kegiatan karnaval maupun kegiatan nonstatis lainnya wajib dimatikan ketika melintasi:
- Tempat ibadah saat berlangsung peribadatan
- Kegiatan budaya masyarakat
- Pengajian umum
- Prosesi pemakaman
- Rumah sakit
- Ambulans yang sedang membawa orang sakit
- Lingkungan pendidikan ketika kegiatan pembelajaran berlangsung
Sound system juga dilarang dibunyikan selama perjalanan dari tempat pengusaha atau pelaku bisnis persewaan menuju lokasi kegiatan yang telah mendapatkan izin.
Ada Ancaman Penghentian hingga Cabut Izin Usaha
Pemkab Sidoarjo menegaskan penggunaan sound system tidak boleh menjadi sarana munculnya pelanggaran hukum.
Kegiatan dilarang disertai minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, kepemilikan senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.
Penyelenggara juga wajib menjaga ketertiban, kerukunan, lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu konflik sosial atau merusak fasilitas umum dan properti masyarakat.
Pengusaha persewaan sound system dan EO turut bertanggung jawab memberikan batasan kepada penyewa agar seluruh ketentuan dipatuhi.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian.
“Penggunaan sound system atau pengeras suara dengan intensitas suara melebihi batas wajar berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, dampak sosial dan kesusilaan, membahayakan kesehatan masyarakat, serta dapat merusak fasilitas umum dan/atau properti milik masyarakat,” tulis Subandi dalam SE tersebut.
Pengusaha dan/atau pengguna sound system juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa maupun kerugian materiil, termasuk kerusakan fasilitas umum dan properti masyarakat.
Apabila ditemukan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, maupun gangguan ketertiban umum lainnya, kegiatan dapat dihentikan.
Tindakan tersebut dapat dilakukan kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, Pemkab Sidoarjo membuka kemungkinan pencabutan izin usaha bagi pengusaha atau pihak terkait apabila terjadi pelanggaran. Penyelenggara yang melanggar SE juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan aturan tersebut, Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa penggunaan sound system tidak dilarang. Namun, penggunaannya harus memperhatikan batas kebisingan, keselamatan, ketertiban, norma agama, norma kesusilaan, kesehatan masyarakat, serta kepentingan pengguna fasilitas umum.
SE tersebut ditujukan kepada jajaran Forkopimda, seluruh OPD, camat, kepala desa/lurah, tokoh agama, tokoh pemuda, masyarakat, hingga pengusaha persewaan sound system dan EO di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Hany AkasahSumber : radar sidoarjo