Kementerian ESDM Perketat Regulasi Cegah Perdagangan Emas Ilegal

Hany Akasah • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:11 WIB
Aturan tambang emas ilegal diperketat usai pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Soetta.
Aturan tambang emas ilegal diperketat usai pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Soetta.

RADAR SURABAYA BISNIS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan dan regulasi untuk memberantas perdagangan emas ilegal di Indonesia. 

Langkah ini diambil menyusul keberhasilan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 23,79 kilogram emas senilai Rp63 miliar tujuan Hong Kong dan Dubai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pihaknya akan mengoptimalkan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan oleh sindikat.

Baca Juga: Taiwan Tawarkan Wisata Ramah Muslim, Bidik Penerbangan Langsung dari Surabaya

"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya 'mengatasnamakan' rakyat," ujar Rilke di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Rilke menegaskan, setiap aktivitas ekspor emas ilegal dipastikan bersumber dari kegiatan hulu yang juga melanggar hukum, yakni Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan menindak tegas perusahaan PETI yang terbukti menjadi pemasok bagi jaringan sindikat penyelundupan ekspor emas.

Baca Juga: Pertama dalam 1 Dekade, Instagram Ganti Font Logo dengan Tampilan Unik

Kementerian ESDM kini tengah memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian RI. Kolaborasi ini bertujuan untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam dari hulu hingga ke hilir.

Lebih lanjut, Rilke menyoroti modus klasik para pelaku tambang ilegal yang kerap berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat lokal. 

Ia memastikan, sebagai administrator tata kelola sumber daya alam, Kementerian ESDM akan terlibat penuh menelusuri kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta hingga ke akar masalahnya.

Baca Juga: Pembiayaan Perbankan Syariah Tembus Rp720 Triliun, BI Terus Genjot Akses Modal Korporasi

"Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi sindikat gelap," pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
ilegal kementerian esdm emas tambang Bandara Soekarno - Hatta