RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah mengambil langkah agresif untuk mewujudkan keadilan pembiayaan bagi rakyat kecil, khususnya kalangan perempuan pengusaha ultra mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Regulasi yang diundangkan pada 5 Agustus 2026 ini menjadi payung hukum penyediaan kredit produktif bersuku bunga sangat rendah, yakni hanya 8 persen flat per tahun. Menariknya, program ini tidak mensyaratkan agunan tambahan dan memberikan plafon pinjaman hingga Rp15 juta per akad.
Baca Juga: Dukung Perayaan Istana, Pemprov DKI Siapkan Acara Spesial HUT ke-81 RI di Kota Tua
"Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan secara signifikan," tulis keterangan resmi Kemenko Perekonomian yang dikutip pada Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, harus menanggung beban bunga pembiayaan yang sangat mencekik, yakni di kisaran 24 persen per tahun. Kini, melalui skema subsidi bunga/marjin dari pemerintah, beban tersebut dipangkas drastis menjadi hanya 8 persen.
Program KPPS dirancang khusus dengan sasaran yang terukur. Bantuan modal ini diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera yang terverifikasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (Desil 1 hingga Desil 4).
- Adapun beberapa syarat utama bagi calon penerima manfaat meliputi
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tergabung dalam kelompok dengan sistem "tanggung renteng" (minimal 5 orang dalam satu lingkungan yang sama).
- Dana pinjaman wajib digunakan untuk sektor produktif (pertanian, kelautan, industri pengolahan, pariwisata, hingga perdagangan).
Skema pelunasan juga dibuat fleksibel. Jangka waktu pembiayaan maksimal adalah 24 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan dalam skema restrukturisasi.
Baca Juga: Antara Self-Reward dan Tabungan Masa Depan, Cara Gen Z Hadapi Tekanan Ekonomi
Lebih dari sekadar meminjamkan uang, KPPS mewajibkan pihak penyalur untuk memberikan pendampingan berkelanjutan.
"Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan, dan pelatihan kewirausahaan. Penerima KPPS juga didorong menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri," tegas regulasi tersebut.
Pemerintah juga memasang perlindungan tegas bagi masyarakat. Lembaga penyalur secara mutlak dilarang meminta agunan tambahan di luar objek usaha yang dibiayai.
Baca Juga: Lampaui Target, Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia Tahun 2026 Terus Meningkat
Dengan sistem pengawasan ketat yang dikoordinasikan oleh BPKP dan OJK, program ini diproyeksikan mampu menjangkau sekitar 9,16 juta perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Hal ini sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang adil dan merata.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis