RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pemberian diskon biaya layanan marketplace sebesar 50 persen.
Insentif ini khusus ditujukan bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk lokal di platform digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menargetkan aturan tersebut akan rampung dan ditandatangani paling lambat pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Kurangi Volume TPA, Teknologi Terbaru Mampu Sulap Sampah Jadi Energi Pengganti Batu Bara
"Tinggal finalisasi Kepmen-nya. Kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat," ujar Maman di Jakarta, Kamis (13/8/2026), mengutip laporan Antara.
Selain menyiapkan landasan regulasi, Kementerian UMKM saat ini juga tengah mengintegrasikan Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan berbagai platform marketplace. Langkah ini krusial untuk mendukung penerapan teknis kebijakan diskon biaya layanan tersebut.
Maman mengakui bahwa proses integrasi antar-sistem ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh mekanisme dan aturan internal yang berbeda pada masing-masing platform e-commerce.
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan BBM, Pemerintah Bangun Ekosistem Motor Listrik MOLINAS
Meski begitu, ia memastikan dari sisi sistem pemerintahan semuanya telah siap. Kini, implementasinya hanya tinggal menunggu terbitnya payung hukum.
Maman menegaskan bahwa kebijakan diskon 50 persen ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi produk lokal agar mampu bersaing di era perdagangan digital.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Sinergi OJK dan Kementerian UMKM, Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948 Triliun
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa saat ini biaya layanan (service fee) yang dibebankan oleh marketplace kepada para penjual bervariasi antara 10 hingga 18 persen dari nilai transaksi. Angka tersebut belum termasuk biaya promosi maupun iklan.
"Lewat aturan baru ini, marketplace diwajibkan memberi potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi UMKM yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah," jelas Temmy.
Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya memberikan insentif potongan biaya layanan, tetapi juga turut menyusun standar kemitraan digital antara pihak marketplace dan para penjual (UMKM).
Baca Juga: Ekonomi RI Tetap Tangguh, Indeks Keyakinan Konsumen Juli 2026 Stabil
Menurut Temmy, selama ini syarat dan ketentuan (Terms and Conditions) yang ditetapkan oleh platform digital umumnya bersifat sepihak dan langsung disetujui penjual tanpa adanya ruang negosiasi.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang, adil, dan transparan antara platform e-commerce dan pelaku UMKM lokal.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis