Dukung Target Iklim, Kemenhut Resmi Rilis Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Hany Akasah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:42 WIB
KARBON: Kemenhut perkuat aturan perdagangan karbon inklusif demi kelestarian hutan dan ekonomi warga sekitar.
KARBON: Kemenhut perkuat aturan perdagangan karbon inklusif demi kelestarian hutan dan ekonomi warga sekitar.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat transformasi pemanfaatan hutan di Indonesia melalui skema perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas. 

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk mencapai target iklim nasional, tetapi juga guna memberi dampak positif bagi perekonomian warga.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan harus mengedepankan prinsip transparansi dan integritas tinggi. 

Baca Juga: Harga Properti Kuartal II 2026 Naik Tipis, KPR Tetap Jadi Andalan

Menurutnya, manfaat dari kebijakan tata kelola lingkungan ini wajib dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan (tingkat tapak).

"Karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah," ujar Raja Juli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sejalan dengan pernyataan Menhut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menjelaskan bahwa perdagangan karbon adalah wujud nyata dari transformasi menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.

Baca Juga: Viral Saya Ganti Kimpul, Intip Nutrisi Umbi Lokal Kimpul yang Bisa Jadi Alternatif Pangan Sehat

Transformasi ini, kata Erwan, tidak hanya berorientasi pada penciptaan nilai ekonomi, tetapi juga bertujuan memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperluas sumber pendanaan untuk pembangunan daerah.

Sebagai landasan hukum yang kuat, Kemenhut secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

"Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan operasionalnya tetap mendukung prinsip pengelolaan hutan lestari," jelas Erwan.

Baca Juga: Pariwisata RI Semester I 2026 Melesat, Kunjungan Wisman Tembus 7,45 Juta

Penerbitan regulasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenhut dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional. 

Langkah ini juga merespons antusiasme berbagai pemerintah daerah yang mulai menyusun peta jalan pengembangan pasar karbon di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Tembus Lebih dari 128 Ribu Pendaftar, Peserta dari 14 Negara Ikut War Tiket HUT ke-81 RI

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
kementerian perhutanan raja juli iklim perdagangan karbon indonesia karbon