Takut Data Usaha Berujung Pajak, UMKM Mulai Hindari Sensus Ekonomi

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:37 WIB
Di lapangan, terdapat petugas sensus yang berhasil memperoleh data setelah menggandeng ketua RT setempat.
Di lapangan, terdapat petugas sensus yang berhasil memperoleh data setelah menggandeng ketua RT setempat.

radarsurabayabisnis.id - Kekhawatiran data usaha digunakan sebagai dasar penarikan pajak menjadi salah satu alasan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) enggan mengikuti sensus ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan, sebagian pelaku UMKM masih mencurigai petugas sensus yang datang untuk melakukan pendataan.

Menurutnya, kecurigaan semakin kuat ketika kegiatan sensus berlangsung bersamaan dengan aktivitas pemerintah lainnya yang dianggap berkaitan dengan penarikan pajak.

"Taruhlah tiba-tiba ada pemungutan pajak yang ditemani dengan Babinsa di tengah sensus ekonomi. Nah, itu membuat mereka akhirnya menghindar. Kalau diketuk untuk disensus, mereka enggak akan membukakan," ujar Hermawati, Senin (10/8).

UMKM Khawatir Data Usaha Dipakai untuk Pajak

Hermawati menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menunjukkan penolakan UMKM terhadap pendataan pemerintah. Menurutnya, masalah yang lebih mendasar adalah krisis kepercayaan serta minimnya pemahaman mengenai tujuan sensus ekonomi.

Baca Juga: Mengapa Sensus Ekonomi 2026 Penting dan Hanya Dilakukan Setiap 10 Tahun?

Di lapangan, terdapat petugas sensus yang berhasil memperoleh data setelah menggandeng ketua RT setempat. Beberapa petugas juga membawa surat rekomendasi dari RT ketika mendatangi rumah pelaku usaha.

Pendekatan tersebut dinilai efektif karena keterlibatan tokoh lingkungan membuat pelaku usaha merasa lebih aman dan percaya untuk memberikan informasi kepada petugas.

Hermawati mengatakan data merupakan fondasi penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi. Namun, kebutuhan terhadap data harus dibarengi komunikasi yang mampu menjawab kekhawatiran pelaku usaha.

"Karena lagi-lagi kecurigaan masyarakat itu kepada negara di era ekonomi yang seperti ini semakin besar," ujarnya.

Baca Juga: Hampir 500 Ribu UMKM dan Ribuan Perusahaan di Surabaya Jadi Target Sensus Ekonomi 2026

BPS Tegaskan Data Sensus Bukan untuk Pajak

Hermawati meminta Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat sosialisasi sensus ekonomi kepada UMKM. Sosialisasi, menurutnya, tidak cukup hanya menjelaskan proses pendataan, tetapi juga harus menerangkan manfaat sensus bagi pelaku usaha serta bagaimana data tersebut digunakan.

"Saya berharap pelaku usaha ini diberikan sosialisasi, mungkin dengan membuat media sosialnya untuk menyampaikan misalnya manfaatnya apa dengan bahasa yang membumi," katanya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS RI Moh. Edy Mahmud menegaskan sosialisasi sensus ekonomi telah dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial.

Edy juga menekankan bahwa data yang dikumpulkan dalam sensus ekonomi digunakan untuk kepentingan statistik, bukan sebagai basis penarikan pajak.

"Bahkan, Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu datanya bukan dari BPS. Secara resmi disampaikan seperti itu," tutur Edy.

Penegasan BPS tersebut menjadi penting untuk membangun kepercayaan pelaku UMKM. Sebab, kelengkapan data sensus ekonomi sangat dibutuhkan untuk menggambarkan kondisi dunia usaha secara lebih akurat.

Bagi UMKM, tantangannya bukan hanya mengikuti proses pendataan, tetapi juga memahami bahwa sensus ekonomi bertujuan memotret kondisi riil dunia usaha sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
sensus ekonomi pajak UMKM data UMKM bps umkm