Harga Batubara Acuan Agustus 2026 Turun Jadi USD 124,44 per Ton, Ini Pemicunya

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:07 WIB
BONGKAR MUAT BATUBARA: ESDM tetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Agustus 2026 turun.
BONGKAR MUAT BATUBARA: ESDM tetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Agustus 2026 turun.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton. Angka ini mencatatkan penurunan sebesar 5,62 persen dibandingkan periode kedua pada bulan sebelumnya.

Dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 yang berada di level USD 131,85 per ton, nilai saat ini merosot USD 7,41 per ton. 

Kendati mengalami tren penurunan secara bulanan, nilai HBA ini nyatanya masih lebih tinggi 21 persen (USD 22,22 per ton) jika disandingkan secara tahunan dengan periode yang sama pada Agustus 2025 lalu yang berada di angka USD 102,22 per ton.

Baca Juga: Pemerintah Perbanyak Kuota BSPS Surabaya Jadi 2.000 Unit, Fokus Prioritas Warga MBR

Penetapan acuan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Harga tersebut berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) di atas kapal pengangkut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa fluktuasi penurunan HBA pada awal Agustus ini sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga penjualan aktual yang digunakan sebagai dasar penghitungan.

"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi sejak minggu kedua Juni 2026 (8 Juni) sampai minggu pertama Juli 2026 (7 Juli) menjadi dasar penghitungan kami untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ungkap Tri di Jakarta.

Baca Juga: Tiongkok Pilih Madura Jadi Kawasan Industri Baru, Bangkalan Disiapkan sebagai Pusat Manufaktur

Sebagai informasi, HBA periode pertama Agustus 2026 di angka USD 124,44 per ton ini digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk komoditas dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). 

Dalam penghitungan lanjutannya, besaran HPB disesuaikan kembali dengan kualitas batubara, mencakup nilai kalor, kandungan air, sulfur, hingga abu.

Lebih detail, untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM membagi empat kategori harga acuan sebagai berikut:

Baca Juga: Telkom Rombak Besar-Besaran, 34 Anak Usaha Dipangkas

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
agustus harga tri winarno batu bara esdm