radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera memperketat aturan penyelenggaraan sound horeg. Selain membatasi tingkat kebisingan, pemerintah juga akan melarang berbagai aktivitas yang kerap menyertai acara tersebut, seperti pesta minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, hingga aksi yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur mengenai pembatasan aktivitas sound horeg. Pemkab Sidoarjo akan menambahkan sejumlah aturan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
Baca Juga: Sound Horeg 1 Ton Tenggelam Bersama 10 Warga yang Asyik joget di Acara Nyadran di Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Tambah Larangan dalam Aturan Sound Horeg
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran pemerintah daerah menyusun SE Bupati yang lebih rinci. Aturan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan sound horeg, tetapi juga melarang segala bentuk aktivitas hura-hura yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Memerintahkan jajaran untuk menyusun SE Bupati berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur. Perlu ditambahkan larangan-larangan kegiatan hura-hura, seperti pesta minuman keras serta penggunaan obat-obatan terlarang," ujar Subandi, Jumat (7/8).
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat melestarikan budaya. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengganggu ketertiban maupun mengikis kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Sebut Sound Horeg Tersebar di Lima Daerah di Jawa Timur, Di Mana Saja?
"Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita. Selain itu, ada pembatasan-pembatasan lain menyangkut volume suara dan lain-lainnya," tegasnya.
Perizinan Sound Horeg Akan Diperketat
Pemkab Sidoarjo juga akan memperketat proses perizinan kegiatan yang menggunakan sound horeg. Salah satu syarat utama adalah tidak boleh ada aktivitas konsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba selama acara berlangsung.
"Kalau mengajukan izin ke kepolisian bisa diperketat. Tidak boleh ada minum-minuman atau obat-obatan. SE Bu Gubernur nanti disempurnakan," kata Subandi.
Ia menilai selama ini sejumlah kegiatan sound horeg kerap diiringi pesta miras, dugaan penyalahgunaan narkoba, hingga penampilan yang dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat.
"Sound horeg dilakukan dengan aktivitas hura-hura sehingga kearifan lokal Kabupaten Sidoarjo tertindas. Kabupaten Sidoarjo adalah kota santri yang sangat menjunjung tinggi kearifan lokal," ujarnya.
BNNK dan Kejaksaan Dukung Pengetatan Aturan
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo Kombespol Gatot Soegeng Soesanto menyatakan mendukung pembatasan sound horeg selama pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, penyelenggara wajib memenuhi persyaratan izin keramaian, mematuhi batas kebisingan, serta menaati ketentuan penggunaan jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepakat ada pembatasan-pembatasan sesuai dengan aturan. Tingkat kekerasan suara dibatasi. Perizinan keramaian harus dipenuhi. Aktivitas di jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmat Arafat Arief Bulu menegaskan aktivitas sound horeg juga harus mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka (pelaku sound horeg)," ujarnya.
Ia menegaskan, apa pun bentuk pengaturannya, aktivitas sound horeg tidak boleh mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Hany Akasah