RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara melalui lelang barang sitaan.
Dari lelang komoditas batubara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur, negara mengantongi tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi dari setiap pelanggaran di sektor pertambangan.
Baca Juga: Pesona Produk Kreatif Mitra Binaan Pertamina Tarik Perhatian di Surabaya Great Expo 2026
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Objek yang dilelang berupa 76.742 metrik ton (MT) batubara yang berstatus sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Puluhan ribu ton batubara tersebut tersebar di 11 titik stockpile yang berada di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Proses lelang telah dilaksanakan secara transparan melalui laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Pada 8 Juli 2026, PT Wisesa Janitra Sejahtera secara resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang tersebut.
Baca Juga: Tampil di Kandang Sendiri, Yamaha Racing Indonesia Incar Kemenangan Seri 4 ARRC di Mandalika
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak pemenang lelang diberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk merampungkan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.
Jeffri menegaskan, proses pengawasan tidak berhenti pada ketuk palu lelang. Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang untuk memastikan pengeluaran batubara berjalan tertib, aman, dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, proses evakuasi ini juga dikoordinasikan secara ketat dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: 122 Bidang Terdampak Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar untuk Ganti Rugi
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan," pungkasnya.
Langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, yang memperkuat tata kelola sumber daya alam agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Pakuwon Pangkas Pagar Tunjungan Plaza dan Pakuwon Mall Surabaya, Ikuti Arahan Eri Cahyadi
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis