Industri Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun Tebu, Harga Produk Makanan Terancam Naik

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan dari kalangan ekonom dan pengamat pertanian.
Rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan dari kalangan ekonom dan pengamat pertanian.

radarsurabayabisnis.id - Rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan dari kalangan ekonom dan pengamat pertanian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, mengganggu iklim investasi, hingga memicu kenaikan harga produk makanan dan minuman di tingkat konsumen.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan itu perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri sekaligus menghambat upaya mencapai swasembada gula nasional.

Baca Juga: Kejar Swasembada Gula 2 Tahun, Pemerintah Bongkar 100 Ribu Hektare Kebun Tebu Tiap Tahun

Industri Gula Rafinasi Dinilai Sulit Penuhi Kewajiban Punya Kebun

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan kewajiban memiliki kebun tebu bukan perkara sederhana. Menurutnya, industri gula rafinasi sejak awal dibangun sebagai fasilitas pengolahan gula kristal mentah (raw sugar) impor sehingga sebagian besar pabrik berada di dekat pelabuhan.

Sementara itu, lahan perkebunan tebu yang memadai umumnya berada jauh dari kawasan industri dan pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya distribusi bahan baku.

"Kalau kebunnya jauh dari pabrik, biaya logistik akan meningkat dan menjadi persoalan baru," ujar Khudori.

Ia menjelaskan, industri gula rafinasi selama ini memperoleh pengecualian dari kewajiban integrasi dengan perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Karena itu, perubahan kebijakan harus disiapkan secara matang agar tidak menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Khudori menilai pembenahan industri gula nasional sebaiknya difokuskan pada peningkatan produktivitas tebu dan rendemen, bukan mengubah model bisnis industri rafinasi.

Menurutnya, target swasembada gula konsumsi akan lebih cepat tercapai apabila produktivitas kebun meningkat dan efisiensi pabrik gula terus diperbaiki.

Baca Juga: Temuan Riset di Jawa Timur, Warga Sering Nongkrong dan Ngopi, Konsumsi Gula Tak Terbendung

Dikhawatirkan Ganggu Investasi dan Picu Kenaikan Harga

Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, juga menilai kewajiban memiliki kebun tebu sendiri akan mengubah model bisnis industri gula rafinasi yang selama ini berfokus pada pengolahan bahan baku impor.

Ia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kepastian investasi karena perusahaan harus menambah investasi besar untuk pengadaan lahan, pengelolaan kebun, hingga infrastruktur pendukung.

Anthony juga menilai kebijakan itu dapat meminggirkan petani apabila perusahaan memilih mengembangkan perkebunan secara mandiri dibandingkan bermitra dengan petani tebu.

Selain itu, meningkatnya biaya investasi dan logistik dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga gula industri yang menjadi bahan baku berbagai produk makanan dan minuman.

"Prioritas pemerintah seharusnya meningkatkan produktivitas tebu nasional agar biaya produksi gula domestik semakin kompetitif dibandingkan gula impor," ujarnya.

Menurut para pengamat, peningkatan produktivitas kebun, efisiensi pabrik, serta penguatan kemitraan dengan petani dinilai menjadi langkah yang lebih efektif untuk mempercepat swasembada gula tanpa menambah beban bagi industri maupun konsumen.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
industri gula rafinasi kebun tebu gula rafinasi swasembada gula harga gula