RADAR SURABAYA BISNIS – Perum BULOG menggiatkan edukasi kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam mengenali standar mutu beras di pasaran.
Langkah ini bertujuan agar konsumen tidak tertipu oleh tampilan fisik semata dan bisa mendapatkan produk yang kualitasnya sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa kualitas beras tidak sekadar dilihat dari warna putih, kilap, atau klaim sepihak pada kemasan.
Baca Juga: Sumbang 60 Persen Susu Nasional, Pasuruan Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Penentuan kelas beras premium dan medium harus selalu mengacu pada parameter resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat," ujar Ahmad Rizal di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, mutu beras dikelompokkan menjadi kategori premium dan medium berdasarkan beberapa spesifikasi teknis, di antaranya derajat sosoh, kadar air, butir menir, hingga butir patah.
Baca Juga: Resmi! BPOM Terapkan Aturan Nutri-Level pada Kemasan Makanan, Pahami 4 Kode Warnanya
Untuk kategori beras premium, syarat utamanya meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patah maksimal 15 persen.
Sementara itu, beras medium memiliki toleransi yang lebih besar, yakni butir menir hingga 2 persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Ahmad Rizal mengimbau konsumen untuk selalu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi label, dan memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku berdasarkan wilayah zonasi distribusi.
Baca Juga: Inovasi EAZI Pangkas Waktu Layanan Kapal, PT Terminal Teluk Lamong Sabet Radar Surabaya Awards 2026
Sebagai contoh, HET beras Zona 1 (meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi) untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
"Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan," tegasnya.
Ke depan, BULOG akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Bapanas, pemerintah daerah, dan satgas terkait untuk memperkuat pengawasan mutu beras demi terciptanya perdagangan yang transparan dan aman bagi konsumen.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis