Resmi! BPOM Terapkan Aturan Nutri-Level pada Kemasan Makanan, Pahami 4 Kode Warnanya

Hany Akasah • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Gedung kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta
Gedung kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta

RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. 

Melalui aturan terbaru ini, BPOM mulai menerapkan skema Nutri-Level yang menggunakan kombinasi warna dan huruf abjad (A, B, C, dan D) untuk memperjelas informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan produk pangan olahan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas tingginya angka kematian akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. 

Baca Juga: Inovasi EAZI Pangkas Waktu Layanan Kapal, PT Terminal Teluk Lamong Sabet Radar Surabaya Awards 2026

PTM seperti stroke, penyakit ginjal, dan kardiovaskular saat ini menyumbang 75 persen dari total kematian, yang mana erat kaitannya dengan pola konsumsi GGL yang berlebih.

"Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Memahami 4 Tingkatan Warna Nutri-Level

Skema Nutri-Level ini mengacu pada standar yang telah diterapkan di berbagai negara dan dinilai paling cocok untuk diterapkan di Indonesia. Penetapannya dibagi menjadi empat tingkatan:

Baca Juga: Perkuat Sinergi Pertamina Group, Patra Logistik dan Pertamedika IHC Gelar Pemeriksaan Fit to Work 9.500 Awak Mobil Tangki

Baca Juga: SIM Keliling Sidoarjo Buka 24 Jam Selama 17 Hari, Perpanjang SIM Bisa Bawa Pulang Motor

Taruna menegaskan bahwa label berwarna merah bukan berarti produk tersebut dilarang untuk dijual. 

"Lembaga kami tidak bisa menganut agama, kalau merah tidak boleh dijual, tidak bisa. Tapi ini untuk edukasi bagi masyarakat," tegasnya. 

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memilih asupan pangan dengan lebih bijak.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Pencairan Lebih Mudah

Penyusunan aturan ini telah melalui proses harmonisasi yang panjang, melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, dan asosiasi industri. BPOM menyadari bahwa aturan ini akan berdampak pada beban biaya industri untuk mengubah desain kemasan.

Oleh karena itu, BPOM memberikan masa transisi atau grace period selama 24 bulan (dua tahun) bagi para produsen untuk menyesuaikan diri. 

Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa percepatan proses izin edar dan pengesahan label bagi pelaku usaha yang lebih cepat menerapkan ketentuan ini.

Baca Juga: Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026, Segini Harga Terbarunya

Namun, setelah masa transisi berakhir, perusahaan yang tidak mematuhi aturan pencantuman Nutri-Level akan dihadapkan pada sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari pasaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar.

Melalui regulasi ini, BPOM berharap ekosistem industri makanan dan minuman di Indonesia dapat bergerak ke arah yang lebih sehat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan lonjakan angka penyakit tidak menular di masa depan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
nutri level kode warna bpom kemasan makanan