Perpres Kewirausahaan Terbit, Ekosistem UMKM Bakal Makin Kuat

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:41 WIB
KEWIRAUSAHAAN: Pelaku UMKM memamerkan produk di bursa wirausaha untuk mendukung penguatan ekosistem bisnis lokal.
KEWIRAUSAHAAN: Pelaku UMKM memamerkan produk di bursa wirausaha untuk mendukung penguatan ekosistem bisnis lokal.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. 

Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan, sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas di Indonesia.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengungkapkan bahwa selama ini program pengembangan kewirausahaan kerap berjalan secara parsial. 

Baca Juga: Dorong Minat Baca Anak Bangsa, Kemendikdasmen Salurkan Jutaan Buku ke 24 Ribu SD dan SMP

Kehadiran Perpres 38/2026 ini diyakini mampu mensinergikan langkah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga sektor swasta dan komunitas.

"Pembangunan kewirausahaan kini difokuskan pada penguatan fondasi ekonomi nasional, bukan sekadar mengejar kuantitas wirausaha. Kita ingin melahirkan wirausaha tangguh, inovatif, dan mampu naik kelas," jelas Riza di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Lebih lanjut, regulasi ini juga memuat Peta Jalan Kewirausahaan Nasional hingga tahun 2045 yang dibagi dalam empat tahap, mulai dari Penguatan Kewirausahaan (2025-2029) hingga tahap Kewirausahaan Indonesia Emas (2040-2045). 

Baca Juga: Sinergi KUB Dongkrak Kinerja Bank Jatim, Laba Semester I 2026 Tumbuh 53,49 Persen

Melalui peta jalan ini, rasio kewirausahaan nasional ditargetkan meningkat secara bertahap dari 3,6 persen di tahun 2029 menjadi 8 persen pada tahun 2045.

Perpres ini turut membawa perubahan paradigma dalam pengembangan UMKM. Pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, melainkan membangun ekosistem utuh yang mencakup kemudahan akses informasi, perizinan, pembiayaan, standardisasi, inovasi, hingga akses pasar.

Adapun enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional mencakup wirausaha sosial, teknologi, perempuan, pemuda, desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Baca Juga: Daftar Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengusaha Depot Air Minum Menurut Kemendag

Kebijakan strategis ini diharapkan menjadi fondasi jangka panjang untuk mendongkrak daya saing bangsa dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
kewirausahaan Kementrian UMKM umkm Indonesia Emas 2045 wirausaha