RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan aturan ketat bagi para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu).
Langkah ini diambil pemerintah guna memastikan kualitas dan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat, terutama menyusul maraknya temuan di media sosial terkait penggunaan galon yang kotor, kusam, dan tidak layak pakai.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab pengusaha kepada pelanggannya.
"Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Moga di kantor Kemendag, Jakarta.
Untuk memperluas pemahaman terkait aturan ini, Kemendag juga merangkul Yayasan Jiva Svastha Nusantara guna mengedukasi masyarakat maupun para pengusaha Damiu.
Daftar Syarat Wajib bagi Pengusaha Depot
Terdapat sejumlah ketentuan utama yang wajib dipatuhi oleh pemilik depot air minum. Pengusaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, depot harus menggunakan galon berbahan food grade yang terbukti aman bagi kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Wajibkan Anak Kos Sesuaikan KTP, Keamanan Data Pemilik Dijamin Aman
Proses operasional juga diawasi dengan ketat. Pengelola wajib memeriksa kelayakan galon milik pelanggan, serta melakukan tahapan pembilasan, pencucian, dan sanitasi sesuai prosedur yang benar.
Lebih lanjut, pelaku usaha harus memiliki surat jaminan pasokan dari penyedia air baku yang berizin resmi, serta melakukan uji laboratorium secara rutin di fasilitas kesehatan yang terakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
Larangan Keras bagi Damiu
Selain persyaratan operasional, Kemendag juga menggarisbawahi beberapa pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh pengelola depot.
Pelaku usaha Damiu dilarang keras menyediakan atau memakai galon maupun tutup galon yang memiliki merek tertentu untuk layanan isi ulang mereka.
Selain itu, pengelola juga tidak diperbolehkan menumpuk atau menyediakan stok air minum dalam wadah yang sudah terisi dan siap jual, guna menjaga kesegaran dan higienitas air saat diserahkan kepada konsumen.
Baca Juga: Wujudkan Green Port Berkelanjutan, Terminal Teluk Lamong Rangkul BRIN Gelar Riset Ekologis
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis