RADAR SURABAYA BISNIS – Penyelarasan standar sertifikat elektronik dan tanda tangan digital nasional dengan standar internasional terus diupayakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Langkah strategis ini bertujuan mempermudah transaksi digital lintas negara sekaligus memperkuat ekosistem kepercayaan digital di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa penyelarasan regulasi ini penting agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia diakui secara luas.
Dengan demikian, standar hukum dan teknis yang digunakan dapat dipercaya penuh oleh mitra-mitra regional.
"Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun," tegas Nezar dalam acara Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, besarnya aktivitas digital di Indonesia membutuhkan dukungan regulasi dan infrastruktur yang menjamin keamanan data masyarakat.
Baca Juga: Tren Affiliate dan Live Streaming Jadi Mesin Utama Pertumbuhan E-Commerce 2026
Sebagai fondasi utamanya, pemerintah berpegang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Pertemuan Asia PKI Consortium dinilai menjadi wadah yang sangat strategis. Indonesia menjadikan pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Singapura, hingga Eropa sebagai referensi dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang sejalan dengan perkembangan global.
Selain aktif di kancah internasional, penguatan di dalam negeri juga dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Kemenkomdigi terus memperdalam koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar infrastruktur ketahanan siber berjalan terpadu.
Baca Juga: Bank Jatim Gandeng PCI Muslimat NU Hong Kong, Perluas Layanan Remitansi bagi PMI
Menghadapi tren teknologi masa depan, pemerintah saat ini tengah mematangkan berbagai regulasi baru. Regulasi tersebut akan merespons tantangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), hingga layanan penandatanganan berbasis komputasi awan (cloud).
"Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Setiap mekanisme pengamanan, sertifikat, dan jejak audit harus mampu berdiri kokoh dan memenuhi standar pengawasan negara mitra," tutup Nezar.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis