radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperkuat pengawasan pelaporan pajak restoran dan kafe melalui penerapan sistem pembayaran dan pelaporan digital. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan transparansi transaksi sekaligus menyamakan data antara pelaku usaha dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Bapenda telah mengumpulkan para pelaku usaha restoran, kafe, dan hotel guna membangun komitmen bersama dalam pelaporan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya.
"Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus bekerja sama dengan teman-teman restoran, kafe, dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar," ujar Eri, Kamis (24/7).
Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Kejar Pajak Orang Kaya, Pajak Marketplace dan Influencer Diperkuat
Sistem Digital Cegah Selisih Data Pajak
Menurut Eri, penggunaan sistem digital menjadi solusi untuk menghindari perbedaan data antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan sistem yang sama, seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
"Maka, Bapenda punya digitalisasi yang harus digunakan dan dipakai. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada lagi prasangka negatif di antara Bapenda dengan restoran, akhirnya sama," katanya.
Ke depan, sistem digital tersebut akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh restoran dan kafe dalam menjalankan usahanya di Surabaya.
Baca Juga: Tunggakan Capai Rp 36 Triliun, DJP Tagih 1,85 Juta Wajib Pajak Lewat Email
Pelaporan Pajak Harus Sesuai Transaksi
Eri menegaskan kesesuaian antara nilai transaksi dengan pajak yang dilaporkan menjadi hal penting. Hal itu untuk menghindari munculnya dugaan adanya selisih antara potensi pendapatan dan pajak yang disetorkan.
"Karena jadi bahaya ketika ada pajak yang tidak sesuai. Misalnya ada potensi pendapatan sekian, tetapi pajaknya berbeda," ujarnya.
Dengan sistem digital, pemerintah berharap seluruh pihak memiliki acuan data yang sama sehingga proses pengawasan menjadi lebih mudah dan objektif.
Pemkot Surabaya Klaim Tak Ingin Memberatkan Pelaku Usaha
Eri menegaskan kebijakan digitalisasi pelaporan pajak bukan bertujuan membebani pelaku usaha. Sebaliknya, Pemkot Surabaya ingin membangun sinergi dengan para wajib pajak karena kontribusi sektor restoran, kafe, dan hotel memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui sistem pelaporan yang lebih transparan, Pemkot Surabaya berharap kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya