RADAR SURABAYA BISNIS — Kepastian mengenai nasib sisa kuota internet pengguna yang sering hangus akhirnya mendapat titik terang.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif. Salah satu mekanisme yang didorong adalah skema rollover atau akumulasi sisa kuota.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak milik konsumen secara sah.
Baca Juga: Gedor Pasar Wisata Domestik, Pemerintah Bidik Tren Open Trip
Oleh karena itu, penyedia layanan tidak boleh membumihanguskan sisa paket tanpa memberikan opsi perlindungan yang adil.
"Bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Selain fitur rollover, MK juga menyebutkan opsi penunjang lainnya seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga mekanisme kompensasi bagi pengguna.
Menanggapi putusan mengenai akumulasi sisa kuota ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut. Namun, industri memerlukan masa transisi sebelum skema rollover diterapkan secara merata.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pihak operator masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai regulasi teknis pelaksanaan.
"Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi agar dapat dijalankan oleh seluruh operator telekomunikasi," kata Marwan.
Baca Juga: Komitmen Keselamatan Kerja, TPK Teluk Lamong Dorong Sinergi Budaya K3 Bersama Mitra Strategis
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan telah mulai mengkaji implikasi putusan MK tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan regulasi turunan akan segera dirumuskan demi menjamin hak konsumen tanpa mengabaikan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis