Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover Sisa Kuota, ATSI Tunggu Aturan Komdigi

Hany Akasah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 18:10 WIB
PAKET DATA INTERNET: MK tegaskan operator wajib sediakan fitur akumulasi rollover kuota.
PAKET DATA INTERNET: MK tegaskan operator wajib sediakan fitur akumulasi rollover kuota.

RADAR SURABAYA BISNIS — Kepastian mengenai nasib sisa kuota internet pengguna yang sering hangus akhirnya mendapat titik terang. 

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif. Salah satu mekanisme yang didorong adalah skema rollover atau akumulasi sisa kuota.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak milik konsumen secara sah. 

Baca Juga: Gedor Pasar Wisata Domestik, Pemerintah Bidik Tren Open Trip

Oleh karena itu, penyedia layanan tidak boleh membumihanguskan sisa paket tanpa memberikan opsi perlindungan yang adil.

"Bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Selain fitur rollover, MK juga menyebutkan opsi penunjang lainnya seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga mekanisme kompensasi bagi pengguna.

Baca Juga: Sisa Kuota Internet Hak Milik Konsumen, MK Larang Dihanguskan serta Minta Pemerintah dan Operarator Sesuaikan Tarif

Menanggapi putusan mengenai akumulasi sisa kuota ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut. Namun, industri memerlukan masa transisi sebelum skema rollover diterapkan secara merata.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pihak operator masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai regulasi teknis pelaksanaan.

"Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi agar dapat dijalankan oleh seluruh operator telekomunikasi," kata Marwan.

Baca Juga: Komitmen Keselamatan Kerja, TPK Teluk Lamong Dorong Sinergi Budaya K3 Bersama Mitra Strategis

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan telah mulai mengkaji implikasi putusan MK tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan regulasi turunan akan segera dirumuskan demi menjamin hak konsumen tanpa mengabaikan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
paket data kuota rollover kuota internet mahkamah konstitusi provider