RADAR SURABAYA BISNIS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix dalam sidang pleno pada Kamis (23/7/2026).
Lewat putusan tersebut, MK menegaskan bahwa operator seluler dan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tidak hangus secara sepihak ketika masa aktif paket telah berakhir.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK menegaskan bahwa setiap ketentuan penetapan tarif oleh operator telekomunikasi ke depannya wajib disertai dengan kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen.
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara. berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta.
Mahkamah menilai bahwa sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui proses pembayaran yang sah. Penghapusan kuota tanpa perlindungan memadai dinilai melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Baca Juga: Kirim Paket Bakal Makin Lancar, Telkomsel-SiCepat Rilis Paket Internet Khusus Buat Kurir Sampai 46GB
MK juga menilai klausul kuota hangus dalam perjanjian baku sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), mengingat konsumen tidak memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan isi kontrak.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa hak atas sisa kuota tersebut harus dilindungi tanpa membebankan pungutan tambahan kepada pengguna.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, MK menawarkan beberapa skema fleksibel yang dapat diterapkan oleh operator, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau pengembalian dana (refund).
Putusan MK ini mendapat sambutan positif dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR, Oleh, menilai putusan ini sebagai langkah nyata dalam melindungi hak masyarakat serta momentum untuk membangun tata kelola telekomunikasi yang lebih adil dan transparan.
"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," kata Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal Internet Lelet, 3 Operator Berebut Frekuensi Baru Komdigi
Oleh mendesak seluruh operator seluler di Indonesia untuk segera mematuhi aturan baru ini dengan menyesuaikan sistem dan mekanisme layanan mereka. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lagi dirugikan oleh sistem yang secara sepihak menghapuskan kuota yang telah dibayar.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi putusan MK tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan tim internal untuk langsung mengkaji dampak hukum dan regulasinya.
"Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," tutur Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Meutya menambahkan bahwa Kemkomdigi akan memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta kualitas jaringan telekomunikasi nasional.
Baca Juga: Kemkomdigi Targetkan 2.282 Titik Internet Desa, Peluang Emas Digitalisasi Ekonomi Lokal
Selain mengatur mengenai sisa kuota, MK juga menginstruksikan Pemerintah Pusat untuk menyusun formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam penyesuaian tarif mendatang, pemerintah dan operator diwajibkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan terkait.
Operator telekomunikasi juga dituntut untuk meningkatkan transparansi informasi terkait rincian harga, volume kuota, batas pemakaian wajar (Fair Usage Policy), hingga masa berlaku paket secara jelas dan mudah diakses oleh publik. (nov/han)
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis