RADAR SURABAYA BISNIS — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat industri dalam negeri melalui penyesuaian regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Langkah ini diambil guna mengatasi kendala perizinan serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (fair level playing field).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: OJK Pacu Akselerasi Startup Digital guna Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional
Sidang tersebut digelar khusus untuk mengurai hambatan regulasi dan merumuskan solusi atas dua permasalahan utama investasi nasional.
Pertama, terkait regulasi dan perizinan *Lcable car (kereta gantung) di Kawasan Danau Toba. Kedua, indikasi ketimpangan persaingan di KEK yang berdampak pada masih rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik lokal.
Merespons laporan dari pelaku usaha, Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya penyelarasan aturan agar perusahaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi—khususnya di atas 40 persen—mendapatkan akses pasar yang seimbang di kawasan KEK.
"Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN lebih tinggi, punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing," ujar Menkeu Purbaya.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Menkeu menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKMP, Kemenko Perekonomian, hingga Administrator KEK, untuk segera menyelaraskan aturan yang menjadi titik hambatan.
Baca Juga: Pre-Order Samsung Galaxy Z Flip 8 Sekarang! Periode Promo 22 Juli – 13 Agustus di Blibli
Hingga 23 Juli 2026, Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE mencatat telah menyelesaikan sebanyak 167 aduan, baik melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih transparan, terstruktur, serta berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha nasional.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis