Pasar Kosmetik Capai Rp200 Triliun, Pengusaha Minta Sertifikasi Halal Ditunda 1 Tahun

Hany Akasah • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:06 WIB
PPAK menyebut sekitar 80 persen pelaku industri kosmetik nasional merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PPAK menyebut sekitar 80 persen pelaku industri kosmetik nasional merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

radarsurabayabisnis.id - Industri kosmetik nasional meminta pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha mengusulkan penundaan selama satu tahun agar memiliki waktu mempersiapkan rantai pasok, proses sertifikasi, dan penyesuaian operasional, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian, mengatakan pelaku industri mendukung kebijakan sertifikasi halal. Namun, implementasinya dinilai memerlukan masa transisi yang lebih panjang agar tidak mengganggu produksi.

"Kalau boleh meminta ditunda, saya akan mohon untuk ditunda satu tahun," ujar Solihin, Minggu (19/7).

Baca Juga: Ada Merek Populer, BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya di 2026

Menurutnya, industri saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, konflik geopolitik, hingga tingginya biaya logistik. Di sisi lain, sekitar 85 persen bahan baku kosmetik nasional masih berasal dari impor sehingga proses sertifikasi menjadi lebih kompleks.

PPAK mencatat industri kosmetik nasional masih tumbuh sekitar 6,7 persen dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp170 triliun hingga Rp200 triliun. Namun, pertumbuhan tersebut dikhawatirkan melambat jika kewajiban sertifikasi halal diterapkan tanpa kesiapan pelaku usaha.

UMKM Dinilai Paling Terdampak

Solihin menjelaskan, tantangan terbesar berada pada sertifikasi bahan baku impor. Meski bahan baku telah memiliki sertifikat halal, formulasi baru yang dihasilkan dari pencampuran berbagai bahan tetap harus menjalani proses sertifikasi ulang.

Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat masuknya bahan baku ke Indonesia sekaligus meningkatkan biaya produksi.

Selain itu, kenaikan premi asuransi pengiriman akibat ketidakpastian jalur perdagangan global juga turut membebani biaya logistik industri.

PPAK menyebut sekitar 80 persen pelaku industri kosmetik nasional merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelompok ini dinilai paling rentan karena masih menghadapi kendala administrasi dan pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal.

Perusahaan besar umumnya memiliki stok bahan baku hingga enam bulan, sedangkan perusahaan menengah hanya sekitar dua bulan. Adapun UMKM rata-rata hanya memiliki persediaan untuk beberapa minggu hingga satu bulan.

PPAK Minta Masa Transisi dan Pendampingan

Jika banyak UMKM belum mampu memenuhi kewajiban sertifikasi, kapasitas produksi nasional dikhawatirkan menurun karena produk tidak dapat dipasarkan.

PPAK juga mengingatkan kondisi tersebut berpotensi membuka peluang bagi produk impor untuk mengisi pasar domestik ketika pasokan dari produsen dalam negeri berkurang.

Karena itu, PPAK meminta pemerintah memberikan masa transisi, pendampingan teknis, penyederhanaan proses sertifikasi, serta dukungan pembiayaan bagi UMKM agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif.

Meski mengusulkan penundaan, PPAK menegaskan tetap mendukung penerapan sertifikasi halal. Dengan persiapan yang lebih matang, Indonesia dinilai berpeluang menjadi salah satu pusat industri kosmetik halal di dunia.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
PPAK kosmetik Indonesia UMKM kosmetik industri kosmetik sertifikasi halal