radarsurabayabisnis.id - Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2026 menjadi perhatian kalangan pelaku usaha. Perubahan klasifikasi usaha untuk menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko dinilai berpotensi menambah beban administrasi apabila tidak diikuti penyederhanaan regulasi.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/7).
Baca Juga: Kadin Jatim Soroti Aturan Rokok Polos, Dinilai Bisa Mengancam Industri dan Petani Tembakau.
Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Muhammad Makruf Syah menegaskan penerapan KBLI 2025 harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi.
"Kadin ingin menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha," ujarnya.
Pelaku Usaha Soroti Tambahan Beban Administrasi
Sejumlah pelaku usaha menilai perubahan kode KBLI berpotensi menambah kewajiban administrasi tanpa mengubah substansi kegiatan usaha.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur, Sebastian Wibisono, mengatakan perubahan klasifikasi seharusnya tidak membuat proses pelaporan menjadi semakin rumit.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi perlu menjadi prioritas agar dunia usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur Tri Prakoso berharap pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Pasalnya, pelaku usaha di sektor migas saat ini harus menjalani audit dari berbagai lembaga sehingga proses administrasi menjadi lebih kompleks.
Pemerintah: KBLI 2025 Justru Permudah Dunia Usaha
Pemerintah memastikan penerapan KBLI 2025 tidak bertujuan menambah beban pelaku usaha.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan penyempurnaan klasifikasi usaha dilakukan untuk memberikan kemudahan sekaligus menyiapkan dunia usaha menghadapi perubahan ekonomi.
Senada, Kepala Bidang SP3I Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur Edi Yuwono menjelaskan KBLI 2025 telah disesuaikan dengan perkembangan model bisnis baru, termasuk sektor kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), aset kripto, serta aktivitas usaha yang berkaitan dengan isu lingkungan.
Kadin Dorong Kepastian Hukum dan Kemudahan Investasi
Kadin Jawa Timur berharap implementasi KBLI 2025 mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha.
Seluruh masukan dari pelaku usaha akan dirangkum menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga daya saing dunia usaha sekaligus mendorong pertumbuhan investasi tanpa menambah beban administrasi.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya